Ilustrasi. Kantor Ditjen Pajak.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengimbau seluruh wajib pajak badan yang ingin memperoleh fasilitas pengurangan PPh badan (tax holiday) dapat memedomani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 69/2024.
Imbauan tersebut disampaikan DJP melalui Siaran Pers No. SP-39/2024. Adapun PMK 69/2024 yang merevisi PMK 130/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan PPh Badan tersebut berlaku mulai 9 Oktober 2024.
“Kami siap membantu memberikan pemahaman atas ketentuan dalam PMK 69/2024 tersebut,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti, dikutip pada Senin (18/11/2024).
Setidaknya terdapat 3 alasan yang mendorong pemerintah untuk merevisi pemberian tax holiday atas penanaman modal baru pada industri pionir tersebut. Pertama, jangka waktu usulan pemberian fasilitas tax holiday berdasarkan PMK 130/2020 akan berakhir pada 8 Oktober 2024.
Untuk itu, pemerintah memandang perlu menerbitkan peraturan yang memperpanjang jangka waktu usulan pemberian tax holiday. Kedua, perlu adanya penyesuaian pengaturan layanan administrasi pajak dalam pengajuan tax holiday yang mendukung implementasi coretax.
Ketiga, penerapan kebijakan pajak minimum global yang berdampak pada kerangka pemberian insentif perpajakan, termasuk pemberian tax holiday.
PMK 69/2024 juga melakukan penyesuaian kriteria penerima tax holiday antara lain wajib pajak badan harus melakukan penanaman modal baru yang belum pernah diterbitkan keputusan atau pemberitahuan mengenai pemberian fasilitas PPh badan berbasis penanaman modal.
Keputusan atau pemberitahuan tersebut termasuk keputusan terkait dengan pemberian fasilitas pengurangan PPh badan berdasarkan peraturan pemerintah mengenai pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Selain itu, PMK 69/2024 juga memuat klausul baru untuk mengantisipasi penerapan kebijakan pajak minimum global. Simak Pajak Minimum Global, WP Tax Holiday Bakal Kena Pajak Minimum Domestik
Berdasarkan klausul tersebut, wajib pajak yang telah memperoleh keputusan tax holiday yang masih berlaku dan termasuk sebagai wajib pajak tertentu dalam aturan pengenaan pajak minimum global akan dikenai pajak tambahan minimum domestik sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, PMK 69/2024 juga mengatur perpanjangan jangka waktu usulan pemberian fasilitas pengurangan PPh badan. Adapun jangka waktu usulan pemberian fasilitas pengurangan PPh badan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2025
Pada hakikatnya, PMK 69/2024 terbit untuk memberikan kepastian hukum dalam rangka menjaga iklim investasi. Ketentuan lebih lengkap mengenai PMK 69/2024 dapat diakses dan diunduh pada Perpajakan DDTC. (rig)