PMK 69/2024

Pajak Minimum Global, WP Tax Holiday Bakal Kena Pajak Minimum Domestik

Muhamad Wildan
Senin, 04 November 2024 | 10.30 WIB
Pajak Minimum Global, WP Tax Holiday Bakal Kena Pajak Minimum Domestik

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/2024 turut memuat klausul soal pemanfaatan tax holiday bagi wajib pajak badan yang tercakup dalam ketentuan pajak minimum global.

Dalam Pasal 15A PMK 130/2020 s.t.d.d PMK 69/2024, ditegaskan bahwa pajak tambahan minimum domestik akan dikenakan atas wajib pajak yang sudah mendapatkan keputusan pemanfaatan tax holiday dalam hal wajib pajak tersebut tercakup dalam ketentuan pajak minimum global.

"Wajib pajak yang telah memperoleh penetapan keputusan pemanfaatan fasilitas ... dan termasuk ke dalam lingkup wajib pajak tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengenaan pajak minimum global terhadap grup perusahaan multinasional di Indonesia, wajib pajak dimaksud dikenai pajak tambahan minimum domestik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," bunyi Pasal 15A ayat (1) PMK 130/2020 s.t.d.d PMK 69/2024, dikutip Senin (4/11/2024).

Pengenaan pajak tambahan minimum domestik sebagaimana diatur dalam Pasal 15A ayat (1) PMK 130/2020 s.t.d.d PMK 69/2024 juga bakal diberlakukan kepada wajib pajak yang sudah memperoleh keputusan pemanfaatan tax holiday sebelum PMK 130/2020 s.t.d.d PMK 69/2024 berlaku.

Seperti diketahui, Indonesia berkomitmen untuk mengadopsi pajak minimum global dengan tarif sebesar 15% sesuai dengan Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) pada tahun depan.

Dengan diadopsinya GloBE, yurisdiksi-yurisdiksi akan mengenakan PPh badan dengan tarif efektif minimal sebesar 15% di manapun grup perusahaan multinasional tersebut beroperasi. GloBE berlaku atas grup perusahaan multinasional dengan pendapatan minimal €750 juta per tahun.

Yurisdiksi ultimate parent entity (UPE) yang sudah mengadopsi pajak minimum global berhak mengenakan top-up tax atas laba di yurisdiksi sumber yang dipajaki dengan tarif efektif kurang dari 15%. Top-up tax dikenakan berdasarkan income inclusion rule (IIR).

Meski ada hak bagi yurisdiksi UPE untuk mengenakan top-up tax berdasarkan IIR, yurisdiksi sumber berhak untuk terlebih dahulu mengenakan top-up tax berdasarkan qualified domestic minimum top-up tax (QDMTT). Dengan demikian, laba yang kurang dipajaki bisa dipajaki oleh yurisdiksi sumber terlebih dahulu tanpa menimbulkan hak pemajakan bagi yurisdiksi UPE.

Sejalan dengan itu, DDTC juga akan menyelenggarakan seminar eksklusif Prospek, Peluang, dan Strategi Pemanfaatan Berbagai Menu Insentif Perpajakan di Indonesia pada Rabu, 20 November 2024 pukul 09.00 hingga 15.30 WIB di Menara DDTC Jakarta. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.