JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026, Kementerian Keuangan mempertegas pihak yang bisa menjadi kuasa wajib pajak beserta persyaratannya.
Merujuk PMK 44/2026, ada 3 pihak yang dapat ditunjuk menjadi seorang kuasa. Ketiganya meliputi: konsultan pajak (memiliki izin konsultan pajak); pihak lain (memiliki surat keterangan terdaftar); dan keluarga (tidak wajib memiliki kompetensi tertentu).
“Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan Surat Kuasa Khusus untuk menjalankan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan,” bunyi Pasal 2 ayat (1) PMK 44/2026, dikutip pada Jumat (10/7/2026).
Salah satu poin yang menarik dalam PMK 44/2026 adalah adanya pengaturan SKT sebagai syarat pihak lain untuk bisa ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak. Pihak lain berarti seseorang, selain konsultan pajak dan keluarga, yang ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak.
Pasal 3 ayat (4) PMK 44/2026 menegaskan pihak lain dapat ditunjuk sebagai kuasa apabila memiliki SKT. Adapun SKT yang dimaksud ialah surat yang ditetapkan oleh menteri keuangan atau pejabat yang ditunjuk yang menyatakan bahwa pihak lain dapat bertindak sebagai seorang kuasa.
SKT tersebut sangat penting karena menjadi bukti bahwa pihak lain dianggap memiliki kompetensi tertentu dalam aspek perpajakan. Namun, perincian tata cara memperoleh SKT belum diatur dalam PMK 44/2026.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (5) PMK 44/2026, perincian tata cara memperoleh SKT akan diatur melalui PMK lain, yaitu PMK mengenai konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.
Selain itu, PMK 44/2026 juga mengatur syarat khusus bagi mantan pegawai kementerian keuangan agar dapat menjadi kuasa. Syarat tersebut, yaitu tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat dan telah melewati masa jeda 5 tahun setelah berhenti atau pensiun.
PMK 44/2026 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 6 Juli 2026. Berlakunya PMK 44/2026 sekaligus mencabut dan menggantikan ketentuan terdahulu, yaitu PMK 29/PMK.03/2014. Secara umum, PMK 44/2026 terdiri atas 5 bab dan 18 pasal. Berikut perinciannya:
BAB I KETENTUAN UMUM
- Pasal 1
Pasal ini menguraikan definisi istilah yang digunakan dalam PMK 44/2026, antara lain surat kuasa khusus, konsultan pajak, pihak lain, keluarga, izin konsultan pajak, dan surat keterangan terdaftar (SKT).
BAB II PIHAK YANG DAPAT DITUNJUK DAN PERSYARATAN KOMPETENSI SEBAGAI KUASA
- Pasal 2
Pasal ini menegaskan wajib pajak dapat menunjuk kuasa melalui Surat Kuasa Khusus. Pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa meliputi: konsultan pajak; pihak lain; atau keluarga. Meskipun menggunakan kuasa, tanggung jawab perpajakan tetap berada pada wajib pajak.
- Pasal 3
Pasal ini mengatur persyaratan kompetensi yang harus dipenuhi seorang kuasa. Adapun konsultan Pajak dianggap memenuhi kompetensi apabila memiliki izin konsultan pajak, sedangkan pihak lain wajib memiliki SKT. Sementara itu, kuasa yang merupakan keluarga tidak diwajibkan memenuhi persyaratan kompetensi tersebut.
- Pasal 4
Pasal ini menyatakan konsultan pajak atau pihak lain yang izin konsultan pajak atau SKT-nya sedang dibekukan atau dicabut tidak dapat ditunjuk sebagai kuasa.
- Pasal 5
Pasal ini mengatur syarat tambahan bagi mantan pegawai Kementerian Keuangan yang ingin menjadi pihak lain. Syarat tambahan tersebut berupa tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat dan harus melewati masa jeda selama 5 tahun sejak pensiun atau berhenti.
BAB III PELAKSANAAN KUASA
- Pasal 6
Pasal ini menyatakan konsultan pajak dan pihak lain wajib terdaftar dalam sistem administrasi DJP. Pendaftaran dilakukan dengan menyampaikan izin konsultan pajak atau SKT yang masih berlaku, baik secara elektronik maupun langsung. Apabila data telah tersedia dalam sistem administrasi DJP maka pendaftaran dianggap telah dilakukan.
- Pasal 7
Pasal ini mengatur bentuk, isi, tata cara penyampaian, serta administrasi Surat Kuasa Khusus, termasuk ketentuan pemberian akses coretax apabila surat kuasa khusus memuat pelaksanaan hak dan/atau kewajiban perpajakan secara elektronik via coretax.
- Pasal 8
Pasal ini menyatakan 1 surat kuasa khusus hanya berlaku untuk satu kuasa dan pelaksanaan hak/kewajiban perpajakan tertentu yang tercantum dalam surat kuasa. Selain itu, kuasa tidak boleh mengalihkan kuasa kepada pihak lain.
- Pasal 9
Mengatur kewajiban etik dan profesional kuasa, larangan menghalangi proses perpajakan, contoh tindakan yang dianggap menghalangi pemeriksaan, serta konsekuensi berupa sanksi apabila melanggar.
- Pasal 10
Pasal ini menetapkan 5 kondisi berakhirnya pemberian kuasa, yaitu: berakhirnya masa berlaku surat kuasa; pencabutan pemberian kuasa oleh wajib pajak; pembekuan/pencabutan izin konsultan pajak atau SKT; atau kuasa dipidana.
Sejak pemberian kuasa berakhir, Seorang kuasa tidak dapat lagi melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan yang dikuasakan kepadanya. Selain itu, akses coretax yang diberikan kepadanya juga berakhir.
- Pasal 11
Pasal ini mengatur tata cara pencabutan surat kuasa khusus oleh wajib pajak menggunakan surat pencabutan resmi (elektronik/kertas). Surat pencabutan tersebut harus disampaikan ke DJP dan berlaku sejak diterima oleh DJP. Wajib pajak harus menyerahkan surat pencabutan itu sebelum menunjuk kuasa baru.
- Pasal 12
Pasal ini menyatakan apabila kuasa berakhir karena izin dibekukan/dicabut atau karena dipidana, DJP menerbitkan dan menyampaikan surat pemberitahuan berakhirnya pemberian kuasa kepada wajib pajak dan kuasa.
- Pasal 13
Pasal ini menyebutkan seorang kuasa diperbolehkan menunjuk pegawainya atau orang lain (menggunakan surat penunjukan) khusus hanya untuk mengantarkan atau menerima dokumen perpajakan ke/dari DJP.
- Pasal 14
Pasal ini menyatakan menteri keuangan melakukan pembinaan, pengembangan, dan pengawasan terhadap Konsultan Pajak serta Pihak Lain yang bertindak sebagai kuasa.
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
- Pasal 15
Pasal ini menyatakan surat kuasa khusus yang sudah diserahkan ke DJP sebelum PMK 44/2026 berlaku masih dapat dipergunakan sampai pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan yang dikuasakan selesai.
- Pasal 16
Pasal ini mengatur masa transisi hingga 31 Desember 2026 bagi pihak selain konsultan pajak yang hanya memiliki sertifikat brevet atau ijazah perpajakan (minimal diploma III) untuk tetap dapat menjadi kuasa dengan persyaratan tertentu.
BAB V KETENTUAN PENUTUP
- Pasal 17
Pasal ini menyatakan dengan berlakunya PMK 44/2026 maka peraturan terdahulu, yaitu PMK 229/PMK.03/2014 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Pasal 18
Pasal ini menyebut PMK 44/2026 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 6 Juli 2026.
Untuk melihat PMK 44/2026 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.