JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengeklaim tak sedikit pelaku usaha yang berusaha menghindari pajak dengan melakukan pemecahan badan usaha atau firm splitting dalam rangka memanfaatkan PPh final UMKM.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti mengatakan DJP menemukan adanya tren pendirian perusahaan baru ketika omzet wajib pajak mendekati ambang batas Rp4,8 miliar dalam setahun agar tetap bisa memanfaatkan PPh Final UMKM.
"Hasil evaluasi kami memperlihatkan ada pengusaha UMKM ini, di mana mereka akan berusaha menghindar dari pengenaan tarif PPh dengan mekanisme umum. Jadi, mereka maunya 0,5% terus," katanya dalam Podcast Cermati, Kamis (11/6/2026).
Inge menegaskan praktik firm splitting seperti di atas bakal ditekan seiring dengan diterbitkannya PP 20/2026. Beleid itu mengatur klausul pencegahan penghindaran pajak dengan memanfaatkan skema PPh final UMKM.
Dalam Pasal 57 ayat (2) huruf e PP 20/2026, wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan perseroan perorangan yang didirikan wajib pajak orang pribadi tidak dapat memanfaatkan skema PPh final UMKM bila memiliki omzet akumulatif di atas Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak.
Ketentuan ini tidak diatur dalam regulasi sebelumnya, yakni PP 55/2022. Dengan ada klausul tersebut, Inge menilai kebijakan penggunaan skema PPh final UMKM kini menjadi lebih tepat sasaran dan berkeadilan.
"Sebetulnya mereka ini [wajib pajak yang melakukan firm splitting] mungkin sudah tergolong pelaku usaha besar non UMKM secara undang-undang perpajakan. Tapi karena berusaha untuk bisa memanfaatkan tarif 0,5%, mereka stay di sana dengan melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan," tutur Inge.
Lebih lanjut, PP 20/2026 juga mempersempit kriteria wajib pajak yang dapat memanfaatkan PPh final UMKM 0,5%. Kini, hanya 3 pihak yang berhak, yaitu wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang, dan koperasi dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar setahun.
Sementara itu, koperasi dibatasi hanya bisa memanfaatkan PPh final selama 4 tahun pajak. Dengan adanya ketentuan baru tersebut, wajib pajak badan berbentuk PT, CV atau firma tidak bisa lagi menggunakan skema PPh final UMKM.
DJP sebelumnya mencatat ada 93.260 wajib pajak yang terindikasi sebagai pelaku firm splitting. Jumlah tersebut mencapai 17,21% dari total 542.000 wajib pajak UMKM yang terdaftar di sistem.
Secara terperinci, DJP mencatat ada 28.010 orang pribadi yang memiliki 2 hingga 4 UMKM. Kasus lainnya, ada 1.877 orang pribadi yang memiliki 5 hingga 25 UMKM.
Tidak hanya itu, DJP juga mencatat ada 45 orang pribadi yang memiliki 26-50 UMKM. Kemudian, ada 14 orang pribadi yang diketahui memiliki lebih dari 51 UMKM. (rig)
