JAKARTA, DDTCNews - Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengungkapkan bahwa pemerintah berwacana memberikan insentif pajak selama 50 tahun bagi pelaku usaha di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).
Misbakhun mengatakan insentif pajak yang diberikan berupa pengenaan PPh sebesar 0% yang diberikan selama 50 tahun. Menurutnya, insentif yang ditawarkan oleh financial center Indonesia ini bakal memantik minat investor-investor besar.
"Tentunya insentif akan kami berikan banyak hal. Pajak 0%, pemerintah akan memberikan itu sampai 50 tahun. Kalau saya pribadi sih harusnya [insentif] melekat selama PFII ada, tetapi pemerintah inginnya 50 tahun," katanya, dikutip pada Kamis (16/7/2026).
Misbakhun menilai pemberian insentif pajak di financial center selama 50 tahun merupakan hal yang wajar mengingat sektor keuangan akan terus berkembang dan menjadi semakin canggih dan modern dalam jangka panjang.
Dia meyakini insentif yang disiapkan di financial center tidak hanya menarik minat investor, tetapi juga pelaku sektor keuangan lainnya, seperti perbankan swasta maupun Himbara, perusahaan investasi, perusahaan sekuritas, dan lain-lain.
"Harapan kita, orang yang selama ini menyebarkan investasinya, mungkin di British Virgin Island, Cayman Island, dan Labuan [tax haven/suaka pajak], bisa menarik kembali untuk pulang dan berinvestasi, daripada mereka jauh-jauh perginya ke sana," tuturnya.
Di samping insentif pajak, Misbakhun mengungkapkan ada beberapa kemudahan lain yang bagi para investor maupun pelaku usaha di financial center. Misal, kemudahan penggunaan mata uang asing, laporan keuangan dalam bahasa asing, serta kemudahan mendirikan usaha.
Hingga saat ini, lanjutnya, pemerintah dan DPR masih menggodok RUU PFII dan membahas daftar inventarisasi masalah (DIM). Kebijakan insentif pajak di financial center pun belum rampung karena masih dibahas lebih lanjut.
"Jadi, 50 tahun itu [rencana] pengenaan pajaknya. PPh-nya akan dikenakan 0% dalam jangka waktu sampai 50 tahun selama PFII berdiri. Itu salah satu usulannya," ujarnya. (rig)
