Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Keuntungan yang diperoleh wajib pajak karena pembebasan utang termasuk salah satu jenis penghasilan yang merupakan objek PPh.
Merujuk pada Pasal 4 ayat (1) huruf k UU PPh, keuntungan karena pembebasan utang adalah objek PPh kecuali bila nilainya hanya sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah (PP).
"Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk: ... keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan PP," bunyi Pasal 4 ayat (1) huruf k UU PPh, dikutip Senin (11/11/2024).
Dalam ayat penjelas, ditegaskan bahwa pembebasan utang dianggap sebagai penghasilan bagi pihak yang semula berutang.
Namun, pemerintah dapat memberikan fasilitas pengecualian PPh khusus untuk pembebasan utang debitur kecil, misalnya kredit usaha tani (KUT), kredit usaha rakyat (KUR), kredit untuk perumahan sangat sederhana, dan kredit kecil lainnya. Pengecualian PPh diberikan berdasarkan PP.
Bagi kreditur, penghapusan piutang bagi debitur adalah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih. Piutang tak tertagih dikategorikan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (biaya 3M) bila syarat dalam Pasal 6 ayat (1) huruf h terpenuhi.
Syarat-syarat dimaksud antara lain, pertama, piutang tak tertagih telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial. Kedua, wajib pajak sudah menyerahkan daftar piutang yang tidak tertagih kepada DJP.
Ketiga, piutang tak tertagih telah diserahkan perkara penagihannya kepada pengadilan negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara, atau ada perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan, atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus, atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.
Syarat ketiga tidak berlaku khusus untuk piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih akibat penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k UU PPh. (sap)