PMK 74/2024

Piutang Tak Tertagih, Ini Ketentuan Kualitas Piutang dan Nilai Agunan

Redaksi DDTCNews
Senin, 04 November 2024 | 11.40 WIB
Piutang Tak Tertagih, Ini Ketentuan Kualitas Piutang dan Nilai Agunan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - PMK 74/2024 memuat ketentuan terkait dengan kelompok kualitas piutang dalam pembentukan cadangan piutang tak tertagih yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.

Pembentukan cadangan piutang tak tertagih merupakan biaya yang diperoleh dari nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir tahun pajak dikurangi dengan cadangan piutang tak tertagih awal. Simak ‘Terbit, Peraturan Baru Soal Pembentukan Cadangan Piutang Tak Tertagih’.

“Nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir tahun pajak … dibentuk dan dihitung atas setiap kelompok kualitas piutang,” bunyi penggalan Pasal 5 ayat (1) PMK 74/2024, dikutip pada Senin (4/11/2024).

Berdasarkan pada Pasal 5 ayat (2) PMK 74/2024, kelompok kualitas piutang meliputi kelompok kualitas piutang berdasarkan tahapan (staging); atau kelompok kualitas piutang lainnya. Kelompok kualitas piutang berdasarkan tahapan terdiri atas piutang dalam tahap baik; kurang baik; dan buruk.

Kelompok kualitas piutang lainnya menggunakan kelompok kualitas piutang berdasarkan pada kolektibilitas. Kelompok ini terdiri atas piutang dalam kolektibilitas lancar; perhatian khusus; kurang lancar; diragukan; dan macet.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (6) PMK 74/2024, piutang yang menjadi dasar penghitungan nilai tercatat cadangan piutang tak tertagih pada akhir tahun pajak merupakan:

  • nilai tercatat piutang kredit dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah pada laporan keuangan akhir tahun pajak berjalan (untuk piutang yang dikelompokkan berdasarkan tahapan/staging); atau
  • nilai tercatat piutang kredit dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah pada laporan keuangan akhir tahun pajak berjalan setelah dikurangi nilai agunan (untuk piutang yang dikelompokkan berdasarkan kolektibilitas).

Adapun ketentuan pengurangan nilai agunan itu dikecualikan untuk piutang yang merupakan:

  • nilai tercatat piutang pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dalam kolektibilitas lancar (untuk bank umum, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan PT Sarana Multigriya Finansial (Persero)); dan
  • nilai tercatat piutang kredit dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dalam kolektibilitas lancar (untuk bank perekonomian rakyat, koperasi simpan pinjam, lembaga keuangan mikro, dan perusahaan pergadaian).

Nilai Agunan

Berdasarkan pada Pasal 6 ayat (1) PMK 74/2024, besarnya nilai agunan yang diperhitungkan sebagai pengurang nilai tercatat piutang ditetapkan sebesar 100% dari nilai agunan yang bersifat likuid dan 75% dari nilai agunan lainnya. Nilai agunan ini berdasarkan pada penilaian wajib pajak.

Jika wajib pajak merupakan wajib pajak yang diwajibkan menyampaikan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nilai agunan menggunakan nilai agunan dalam laporan kepada OJK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jenis agunan likuid dan agunan lainnya … tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan menteri ini,” bunyi Pasal 6 ayat (4) PMK 74/2024.

Adapun PMK 74/2024 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 18 Oktober 2024. Pada saat PMK 74/2024 mulai berlaku, ketentuan Pasal 1 huruf a dan Pasal 2 sampai dengan Pasal 11 PMK 74/2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Ketentuan penghitungan biaya pembentukan cadangan piutang tak tertagih sebagaimana diatur dalam peraturan menteri ini berlaku sejak tahun pajak 2024,” bunyi Pasal 12 PMK 74/2024. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.