JAKARTA, DDTCNews – Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) konstruksi pada Nomor Induk Berusaha (NIB) vendor tidak serta-merta membuat seluruh transaksi yang dilakukan dikenai PPh final jasa konstruksi.
Kring Pajak menjelaskan pengenaan pajak atas suatu transaksi tidak didasarkan pada KBLI atau Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang dimiliki wajib pajak. Penentuan jenis pajak tetap bergantung pada karakter transaksi yang dilakukan.
"Terkait dengan pengenaan jenis pajak yang terutang dalam suatu transaksi tidak melihat dari jenis KBLI atau KLU wajib pajak. Sepanjang transaksi tersebut termasuk dalam pengertian jasa konstruksi sesuai PP 9/2022 maka dapat dikenakan PPh final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi," jelas Kring Pajak di media sosial, Minggu (19/7/2026).
Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) PP 9/2022, penghasilan dari usaha jasa konstruksi dikenakan PPh yang bersifat final. Usaha jasa konstruksi yang dimaksud dilakukan melalui kegiatan berupa layanan:
Layanan jasa konsultansi konstruksi mencakup layanan keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pengkajian, perencanaan, perancangan, pengawasan, dan manajemen penyelenggaraan konstruksi suatu bangunan.
Sementara itu, layanan jasa pekerjaan konstruksi yang dimaksud mencakup kegiatan yang meliputi pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
Lalu, layanan jasa pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dimaksud mencakup gabungan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi konstruksi, termasuk di dalamnya penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan.
Lebih lanjut, ada beberapa tarif PPh final yang dikenakan terhadap usaha jasa konstruksi. Pertama, tarif 1,75% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.
Kedua, tarif 4% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.
Ketiga, tarif 2,65% untuk pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam angka pertama dan kedua.
Keempat, tarif 2,65% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha. Kelima, tarif 4% untuk pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha.
Keenam, tarif 3,5% untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.
Ketujuh, tarif 6% untuk jasa konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan. (rig)
