[Academy] TP Intangible Juli 2026
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
BERITA PAJAK HARI INI

SE-8/PJ/2026 Perinci Kriteria SP2DK yang Bisa Berlanjut ke Pemeriksaan

Redaksi DDTCNews
Senin, 20 Juli 2026 | 07.30 WIB
SE-8/PJ/2026 Perinci Kriteria SP2DK yang Bisa Berlanjut ke Pemeriksaan
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 turut memerinci kriteria kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK) yang bisa berlanjut ke pengusulan pemeriksaan. Topik ini menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Senin (20/7/2026).

Kegiatan P2DK bisa berlanjut ke pemeriksaan bila hasil penelitian sebagaimana termuat dalam laporan hasil permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (LHP2DK) menunjukkan bahwa wajib pajak tidak memberikan tanggapan atas SP2DK. Kemudian, pemeriksaan bisa dilakukan jika wajib pajak menyampaikan tanggapan yang tidak sesuai hasil penelitian dan/atau tidak melakukan penyampaian/pembetulan SPT sesuai hasil penelitian.

Kegiatan P2DK juga bisa berlanjut ke pemeriksaan bila LHP2DK memuat simpulan bahwa wajib pajak orang pribadi telah meninggal dunia, wajib pajak orang pribadi akan atau telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, atau wajib pajak badan telah dibubarkan.

"Pengusulan pemeriksaan ... dapat berupa pengusulan pemeriksaan untuk tujuan lain dan/atau pengusulan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib pajak sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pemeriksaan pajak," bunyi SE-8/PJ/2026.

Bila pemeriksaan yang diusulkan adalah pemeriksaan untuk menguji kepatuhan wajib pajak, account representative (AR) atau pegawai DJP yang ditugaskan perlu menyampaikan informasi yang diperlukan untuk pemeriksaan melalui sistem administrasi pengawasan DJP.

Pengusulan pemeriksaan dilaksanakan dengan persetujuan Kepala KPP melalui sistem administrasi pengawasan.

"Sistem administrasi pengawasan DJP adalah sistem informasi berupa aplikasi dan/atau modul dari sebuah aplikasi, serta perangkat pendukungnya yang merupakan bagian dari sistem administrasi DJP, yang digunakan oleh DJP untuk mendukung pelaksanaan pengawasan antara lain sistem inti administrasi perpajakan modul pengawasan, aplikasi profil berbasis web, DJP digital map, dan/atau mobile-aided tax officer assistant," bunyi SE-8/PJ/2026.

Sebagai informasi, kegiatan P2DK adalah kegiatan untuk meminta penjelasan kepada wajib pajak atas data dan/atau keterangan berdasarkan penelitian yang menunjukkan indikasi ketidakpatuhan dan tidak terpenuhinya kewajiban pajak.

Kegiatan P2DK diawali dengan penerbitan SP2DK kepada wajib pajak. SP2DK wajib ditanggapi maksimal 14 hari sejak peristiwa yang lebih dulu antara:

  • tanggal penerbitan SP2DK dalam hal disampaikan melalui akun wajib pajak;
  • tanggal pengiriman SP2DK melalui email wajib pajak yang terdaftar dalam sistem administrasi DJP;
  • tanggal bukti pengiriman SP2DK melalui faksimile dalam hal disampaikan melalui faksimile;
  • tanggal bukti pengiriman SP2DK melalui pos, jasa ekspedisi, atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat; atau
  • tanggal penyampaian SP2DK secara langsung kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak.

Jangka waktu penyampaian tanggapan bisa diperpanjang selama maksimal 7 hari bila wajib pajak menyampaikan pemberitahuan perpanjangan tanggapan secara tertulis kepada KPP yang menerbitkan SP2DK.

Pemberitahuan harus diterima oleh KPP yang menerbitkan SP2DK sebelum jangka waktu penyampaian tanggapan atas SP2DK berakhir. Bila jangka waktu 14 hari tersebut terlampaui, pemberitahuan perpanjangan dianggap tidak disampaikan.

Menurut data DJP, rata-rata SP2DK yang berlanjut ke tahap pemeriksaan selama ini kurang dari 1% dari total SP2DK terbit dalam setahun.

"Jumlah SP2DK yang naik ke pemeriksaan selama ini rata-rata jumlahnya di bawah 1% dari jumlah SP2DK yang terbit," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti.

Selain topik tersebut, terdapat ulasan tentang adanya insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP) yang sudah terverifikasi tetapi belum dibayarkan. Kemudian, ada pula pembahasan mengenai usulan agar zakat dijadikan sebagai kredit pajak.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Coretax Bukan Penentu SP2DK, Data Tetap Dianalisis

DJP menyatakan kegiatan mencocokkan ataupun membandingkan data perpajakan dari berbagai sumber kini makin mudah seiring dengan penerapan coretax system.

Meski demikian, hal tersebut tidak serta merta membuat pengiriman SP2DK bakal meningkat. Sebab, setiap data tetap perlu dianalisis terlebih dahulu oleh petugas pajak.

"Belum tentu SP2DK meningkat karena setiap data yang ada harus dianalisis terlebih dahulu untuk memastikan data itu sudah dilaporkan oleh wajib pajak atau belum," kata Inge. (DDTCNews)

DJP Beri Penjelasan Soal Penyebab Piutang Pajak Terus Meningkat

DJP menyatakan peningkatan piutang perpajakan berkualitas nonlancar hingga macet terutama dipengaruhi oleh kemampuan membayar (ability to pay) wajib pajak yang terus menurun.

Hal itu disampaikan untuk merespons LHP atas LKPP 2025 oleh BPK yang menyoroti lemahnya pelaksanaan penagihan aktif oleh DJP yang menyebabkan saldo piutang perpajakan terus meningkat dalam 3 tahun terakhir. Selain itu, masih terdapat piutang berkualitas macet senilai Rp 5,84 triliun yang belum ditindaklanjuti melalui penagihan aktif sesuai ketentuan.

"Peningkatan piutang perpajakan pada kualitas nonlancar hingga macet terutama dipengaruhi oleh faktor kemampuan membayar (ability to pay) wajib pajak, yang dipengaruhi antara lain karena wajib pajak tidak beroperasi lagi, bubar, meninggal dunia dan/atau tidak mempunyai aset," ujar Inge. (Kontan)

Tak Kurangi Penerimaan, Zakat Diusulkan Jadi Kredit Pajak

Perhimpunan Filantropi Indonesia (PFI) berpandangan Indonesia perlu memperlakukan pembayaran zakat sebagai kredit pajak.

Dosen Prodi Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia (UI) sekaligus Anggota Dewan Pakar PFI Ning Rahayu mengatakan penghimpunan dana zakat akan meningkat signifikan bila pembayaran zakat diperlakukan sebagai kredit pajak. Menurutnya, pengalaman berbagai negara juga menunjukkan kebijakan kredit pajak, baik atas zakat maupun donasi, secara umum tidak terbukti mengurangi penerimaan pajak.

"Temuan-temuan ini mengonfirmasi bahwa insentif fiskal melalui tax credit tidak merugikan kas negara, melainkan menciptakan efek berganda yang justru memperkuat penerimaan pajak sekaligus mendorong partisipasi sosial masyarakat," ujar Ning. (DDTCNews)

Kemenhub Diminta Lobi Kemenkeu agar Turunkan PPN Tiket Pesawat

Komisi V DPR mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melobi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar memberikan relaksasi pajak untuk menekan tarif angkutan udara.

Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda mengatakan penurunan tarif angkutan udara antara lain dapat dilakukan melalui pemotongan tarif PPN atas tiket pesawat. Selain itu, atas penyerahan suku cadang (sparepart) pesawat juga perlu diberikan keringanan PPN.

"Kami mendorong penuh untuk terus melobi kepada Kementerian Keuangan. Paling tidak ada 3 atau 4 item yang sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Keuangan, seperti PPN yang bisa diturunkan," katanya dalam rapat bersama Dirjen Perhubungan Udara Lukman F. Laisa. (DDTCNews)

Pemerintah Atur Ulang Jenis dan Tarif PNBP Kementerian Hukum

Pemerintah mengatur kembali jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Hukum (Kemenkum). Pembaruan tersebut dilakukan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) 30/2026.

Beleid ini diterbitkan untuk menyesuaikan jenis dan tarif PNBP seiring dengan adanya perubahan struktur organisasi sekaligus menggantikan aturan sebelumnya, yakni PP 45/2024.

Jenis PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum kini mencakup penerimaan dari 5 klaster pelayanan, yaitu pelayanan jasa hukum; pelatihan fungsional perancang peraturan perundang-undangan; pelayanan kekayaan intelektual; penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi; serta pelayanan peraturan perundang-undangan. (DDTCNews) (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.