KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Kualitas SDM, Pengusaha Diimbau Gunakan Insentif Pajak Vokasi

Dian Kurniati
Minggu, 13 Oktober 2024 | 11.30 WIB
Naikkan Kualitas SDM, Pengusaha Diimbau Gunakan Insentif Pajak Vokasi

Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meminta pelaku usaha turut mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dengan melaksanakan kegiatan vokasi.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengatakan kegiatan vokasi dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja agar sesuai dengan kebutuhan industri. Apabila melaksanakan vokasi, pemerintah akan memberikan insentif berupa supertax deduction.

"Karena banyak yang belum aware bahwa sebetulnya untuk meningkatkan human capital salah satunya vokasi. Jika perusahaan dalam dan luar negeri melakukan vocational training and education, bisa mendapatkan tax incentive hingga 200%," katanya, dikutip pada Minggu (13/10/2024).

Rosan menuturkan Indonesia memiliki sekitar 134 juta pekerja yang mayoritas tidak memiliki keterampilan yang memadai. Berdasarkan latar belakang pendidikan, sebanyak 40% pekerja adalah lulusan atau pernah SD, serta 18% menjalani pendidikan hingga SMP.

Berdasarkan statistik dari BPS, hanya sekitar 13% tenaga kerja Indonesia yang memiliki pendidikan diploma atau universitas.

Dia menjelaskan pemerintah tengah berfokus untuk meningkatkan kualitas SDM. Berbagai regulasi pun telah diterbitkan untuk mendukung program tersebut, termasuk soal pemberian insentif supertax deduction kepada pengusaha yang melakukan vokasi.

Meski demikian, lanjutnya, fasilitas ini belum ramai dimanfaatkan pengusaha. "Rata-rata banyak perusahaan asing pun yang sudah invest di Indonesia tidak aware bahwa kita punya very good policy. Dengan begitu kita bisa upscaling pekerja kita," ujarnya.

PP 45/2019 dan PMK 128/2019 mengatur pemberian insentif supertax deduction kepada dunia usaha yang melaksanakan program pendidikan vokasi atau melakukan litbang tertentu.

Pasal 2 ayat (2) PMK 128/2019 menyatakan wajib pajak dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran.

Syarat yang harus dipenuhi wajib pajak badan ketika mengajukan supertax deduction di antaranya tidak dalam keadaan rugi fiskal dan telah memenuhi kewajiban perpajakan yang dibuktikan melalui surat keterangan fiskal (SKF).

Dalam prosesnya, wajib pajak dapat mengajukan supertax deduction melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola Kementerian Investasi/BKPM. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.