Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan sambutan saat puncak Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia dan Bangga Berwisata di Indonesia (Gernas BBI-BBWI) di Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (26/5/2024). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku siap mendukung kebijakan pendirian family office yang direncanakan oleh pemerintah.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan sepanjang pendirian family office di dalam negeri mampu meningkatkan permintaan terhadap instrumen keuangan Indonesia, pihaknya tentu akan mendukung kebijakan tersebut.
"Kami tentu secara umum dengan pemahaman bahwa family office tersebut berpotensi menciptakan suatu permintaan baru terhadap instrumen keuangan di Indonesia, tentu mendukung langkah itu," ujar Mahendra, dikutip Rabu (12/6/2024).
Mahendra mengatakan pihaknya siap memberikan dukungan dalam bentuk penyusunan regulasi dan infrastruktur lainnya dalam hal usulan pembentukan family office tersebut sudah dibahas di internal pemerintah dan disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kami pada gilirannya nanti setelah pemerintah menyiapkan dan memfinalisasi konsepnya. Kalau itu nanti dianggap sebagai perusahaan jasa keuangan, tentunya dengan menyiapkan infrastruktur yang baik dalam arti regulasi maupun pengawasannya. Tapi lagi-lagi ini masih tahap awal," ujar Mahendra.
Mahendra pun mengatakan saat ini memang banyak negara, baik di Asia Tenggara maupun di luar kawasan, yang telah memfasilitasi pendirian family office. Menurut Mahendra, OJK akan mempelajari praktik-praktik pendirian family office di negara-negara lain tersebut.
Untuk diketahui, ide untuk memfasilitasi pendirian family office di Indonesia sempat dilontarkan oleh Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam rapat bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR. Menurutnya, Bali adalah lokasi yang cocok untuk pendirian family office.
Menurut Luhut, terdapat 2 prasyarat dari pendirian family office. "Orang-orang kaya itu bilang ke saya, kami ingin juga taruh duit di Indonesia, tapi bisa tidak dibikin common law dan arbitrase internasional? Saya bilang bisa, kalau bisa di Singapura, Abu Dhabi, Hong Kong, kenapa tidak bisa di sini," kata Luhut.
Adapun yang dimaksud dengan family office adalah perusahaan yang dibentuk oleh keluarga atau orang kaya (high net wealth individual/HNWI) dalam rangka mengelola aset milik keluarga atau individu kaya tersebut.
Tak hanya mengelola kekayaan, family office dapat menjalankan fungsi-fungsi spesifik sesuai kebutuhan keluarga tersebut, seperti mengelola anggaran rumah tangga, menyalurkan donasi ke lembaga filantropi tertentu, melakukan perencanaan pajak, hingga merencanakan pembagian warisan. (sap)