[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
ENGLISH NEWS
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
RUU PUSAT FINANSIAL INTERNASIONAL

Cegah Crowding Out, OJK Minta PFII Tak Sedot Dana Domestik

Muhamad Wildan
Sabtu, 11 Juli 2026 | 15.00 WIB
Cegah Crowding Out, OJK Minta PFII Tak Sedot Dana Domestik
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan pemberlakuan larangan bagi lembaga keuangan di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk menghimpun dana dari pasar domestik.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pembatasan ini bertujuan mencegah PFII menjadi kompetitor bagi lembaga keuangan domestik.

"Sejalan dengan praktik yang diterapkan pada benchmark kami, Dubai International Financial Center (DIFC), OJK mengusulkan adanya larangan bagi pelaku usaha di PFII untuk menghimpun dana atau menerima simpanan dari masyarakat yang berasal dari luar PFII di dalam wilayah NKRI," ujar Dian, dikutip pada Sabtu (11/7/2026).

Larangan ini bertujuan untuk memastikan PFII tetap berfungsi sebagai pusat intermediasi keuangan internasional serta mencegah crowding out terhadap lembaga keuangan domestik.

Tak hanya itu, larangan bagi lembaga keuangan di PFII untuk menghimpun dana dari pasar domestik juga bertujuan untuk menjaga efektivitas kebijakan moneter dan stabilitas sistem keuangan nasional.

"Selain itu, mengingat Indonesia telah menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF), OJK berpandangan keberlakuan rezim antipencucian uang terhadap seluruh aktivitas di wilayah PFII perlu ditegaskan dalam UU," ujar Dian.

Penegasan atas keberlakuan rezim pencucian uang bertujuan untuk menjaga integritas sistem keuangan dan memperkuat kepercayaan investor terhadap PFII.

Sebagai informasi, larangan bagi lembaga keuangan untuk menarik dana dari pasar domestik telah diakomodasi pada Pasal 7 RUU PFII.

"Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a di dalam wilayah PFII dilarang menghimpun dana dari masyarakat yang berasal dari luar wilayah PFII di dalam wilayah NKRI; dan/atau transaksi dengan pasar domestik, konsumen, atau nasabah ritel di luar PFII," bunyi Pasal 7 ayat (1) RUU PFII.

Adapun kegiatan usaha yang dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) huruf a adalah perbankan; perasuransian; keuangan syariah; pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon; dana pensiun; pembiayaan; modal ventura; inovasi teknologi sektor keuangan; penjaminan; serta perdagangan/bursa komoditas internasional (international commodity trading).

Kemudian, kegiatan usaha yang termuat dalam RUU PFII juga mencakup bullion; pengelola dana perwalian (trust); pengelolaan instrumen keuangan (special purpose vehicle); perusahaan induk konglomerasi keuangan (financial holding company); pasar uang, pasar valuta asing, dan transaksi derivatifnya; lembaga pengelola kekayaan keluarga (family office); dan kegiatan usaha sektor keuangan lainnya. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.