JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komisi XI DPR Amin menegaskan penyusunan UU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan mengedepankan prinsip meaningful participation.
Walaupun waktu pembahasannya sangat terbatas, Amin menjamin UU PFII tetap menampung partisipasi dari masyarakat luas, termasuk kalangan akademisi dan praktisi.
"Kami sebagai anggota DPR khususnya yang terkait dengan penyusunan regulasi ini tetap memperhatikan aturan-aturan yang ada. Tentu salah satunya adalah meaningful participation," katanya, dikutip pada Rabu (8/7/2026).
RUU PFII disusun untuk mendukung pembentukan financial center di Indonesia. Penyusunan RUU ini merupakan tindak lanjut atas Pasal 248A UU 4/2026 yang memerintahkan pembentukan RUU penyelenggaraan PFII dalam waktu 3 bulan sejak UU 4/2026 diundangkan.
Pemerintah bersama DPR memulai pembahasan RUU PFII pada 2 Juli 2026. Pembahasan RUU ini ditargetkan rampung pada 21 Juli 2026 sehingga bisa disetujui melalui rapat paripurna pada 22 Juli 2026, persis sebelum parlemen memasuki masa reses.
Amin menyebut pengesahan RUU PFII sangat penting di tengah ketatnya persaingan investasi global. Menurutnya, potensi besar sumber daya alam Indonesia perlu didukung regulasi dan ekosistem investasi yang lebih menarik bagi investor global.
Masuknya investor diyakini bakal mendorong pembangunan, menciptakan lapangan kerja, dan pada akhirnya membawa dampak bagi kesejahteraan masyarakat.
"Ketika dananya sampai di Indonesia kan kita fasilitasi, kita berikan apa namanya kemudahan-kemudahan. Tentu aturan yang berada di PFII harus sangat menarik bagi para investor global," ujarnya.
Dalam draf RUU PFII yang sedang dibahas di tingkat panja pada Komisi XI DPR, terdapat klausul mengenai insentif perpajakan. Fasilitas perpajakan pada PFII mencakup fasilitas PPh, fasilitas PPN/PPnBM, serta fasilitas kepabeanan.
Fasilitas PPh diberikan dalam bentuk pengurangan PPh badan, pengurangan PPh bagi tenaga ahli, pengecualian sebagai subjek pajak dalam negeri (SPDN), dan pembebasan pemotongan/pemungutan.
Kemudian, fasilitas PPN diberikan dalam bentuk PPN tidak dipungut atas penyerahan beberapa barang kena pajak (BKP) tertentu dan jasa kena pajak (JKP) tertentu yang bersifat strategis.
Sementara untuk PPnBM, fasilitas yang termuat pada RUU PFII adalah pengecualian PPnBM atas penyerahan hunian mewah kepada orang pribadi, badan, dan/atau kementerian/lembaga yang berkegiatan usaha, bertugas, atau berkedudukan di PFII.
Terakhir, fasilitas bea masuk pada RUU PFII ialah pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan untuk pembangunan dan pengembangan PFII. (dik)
