Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 28/2024 memerinci syarat pemberian fasilitas pembebasan pemotongan atau pemungutan bagi subjek pajak luar negeri (SPLN) yang berinvestasi di financial center Ibu Kota Nusantara (IKN).
Merujuk pada Pasal 52 ayat (2), diatur bahwa fasilitas pembebasan pemotongan atau pemungutan PPh diberikan kepada SPLN badan atau orang pribadi tidak termasuk bentuk usaha tetap; dan pihak yang sebenarnya menerima manfaat atau beneficial owner.
"Penghasilan yang berasal dari investasi pada sektor keuangan di financial center di IKN yang diterima atau diperoleh SPLN dibebaskan dari pemotongan atau pemungutan PPh selama jangka waktu 10 tahun terhitung mulai pertama kali penempatan dana di financial center di IKN," bunyi Pasal 52 ayat (1) PMK 28/2024, dikutip pada Minggu (19/5/2024).
Kriteria dari beneficial owner yang berhak mendapatkan fasilitas pembebasan pemotongan atau pemungutan PPh diatur lebih lanjut pada Pasal 52 ayat (3). Dalam hal beneficial owner adalah SPLN orang pribadi, kriteria Pasal 52 ayat (2) terpenuhi bila SPLN orang pribadi tersebut tidak bertindak sebagai agen atau nominee.
Agen adalah orang pribadi atau badan yang bertindak sebagai perantara dan melakukan tindakan untuk pihak lain. Sementara itu, nominee adalah orang pribadi atau badan yang secara hukum memiliki suatu harta atau penghasilan untuk kepentingan pihak yang sebenarnya menjadi pemilik harta atau penghasilan.
Dalam hal beneficial owner adalah SPLN badan, kriteria Pasal 52 ayat (2) terpenuhi bila SPLN badan tersebut tidak bertindak sebagai agen, nominee, ataupun conduit.
"Conduit…merupakan suatu perusahaan yang memperoleh pembebasan dari pemotongan atau pemungutan PPh…sehubungan dengan penghasilan yang berasal dari investasi pada sektor keuangan di financial center di IKN, sementara manfaat ekonomi dari penghasilan tersebut dimiliki oleh orang pribadi atau badan yang tidak akan dapat memperoleh pembebasan dimaksud jika penghasilan tersebut diterima langsung," bunyi Pasal 52 ayat (6) PMK 28/2024.
Tak hanya itu, beneficial owner yang merupakan SPLN badan harus memiliki kendali untuk memakai dana, aset, atau hak yang mendatangkan penghasilan dari Indonesia; penghasilan badan yang dipakai untuk memenuhi kewajiban pihak lain tak lebih dari 50%.
Kemudian, menanggung risiko atas aset, modal, atau kewajiban yang dimiliki; dan tidak memiliki kewajiban tertulis ataupun tidak tertulis untuk meneruskan sebagian atau seluruh penghasilan yang diterima dari Indonesia.
Agar mendapatkan fasilitas pembebasan pemotongan PPh, SPLN harus menyediakan tax identification number atau nomor paspor SPLN dan menyampaikan pernyataan tanggal dimulainya penempatan dana di financial center.
Bila SPLN tidak memenuhi persyaratan tersebut, SPLN tidak dapat diberikan fasilitas pembebasan pemotongan atau pemungutan PPh.
Tak hanya SPLN bersangkutan, wajib pajak di financial center juga harus menyampaikan laporan realisasi investasi SPLN lewat sistem OSS paling tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Sebagai informasi, financial center IKN merupakan area yang ditetapkan sebagai konsentrasi layanan jasa keuangan serta pusat pengembangan teknologi dan layanan pendukung di bidang jasa keuangan. Adapun financial center tersebut diberi nama Nusantara Financial Center.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), produk dan layanan yang disediakan di Nusantara Financial Center antara lain bank umum sebagai universal bank, produk aset kripto, produk sustainable finance, bullion, structured product, wealth management, trustee, dan islamic finance. (rig)