REFORMASI BIROKRASI

Surat Edaran Disiapkan, ASN Diminta Laporkan Harta dan SPT Tahunan

Dian Kurniati
Sabtu, 16 Maret 2024 | 15.00 WIB
Surat Edaran Disiapkan, ASN Diminta Laporkan Harta dan SPT Tahunan

Ilustrasi. 

 

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengingatkan seluruh aparatur negara segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).

Azwar mengatakan bakal segera menerbitkan surat edaran mengenai penyampaian LHKAN. Menurutnya, pelaporan harta kekayaan menjadi salah satu kewajiban aparatur negara yang harus dilaksanakan.

"[Surat edaran] sedang kita siapkan. Disiapkan dan dalam waktu dekat sudah akan kita edarkan," katanya, dikutip pada Sabtu (16/3/2024).

Setiap tahun, menpan-RB biasanya menerbitkan surat edaran yang berisi imbauan kepada aparatur negara agar menyampaikan LHKAN. Pelaporan harta kekayaan ini dinilai menjadi salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 02/2023 yang terbit tahun lalu, disebutkan LHKAN merupakan kewajiban yang harus disampaikan setiap aparatur negara, baik berupa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) maupun Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Kewajiban melaporkan harta kekayaan ini tidak hanya berlaku pada aparatur sipil negara (ASN), tetapi juga TNI dan Polri. Pelaporan harta kekayaan biasanya dilakukan melalui LHKPN untuk penyelenggara negara dan jabatan tertentu, Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) terhadap ASN selain wajib LHKPN, serta SPT Tahunan bagi aparatur negara sebagai wajib pajak orang pribadi.

Pada tahun lalu, laporan harta kekayaan telah disimplifikasi. Harta kekayaan cukup dilaporkan melalui 1 dokumen, yaitu informasi harta kekayaan yang sudah termasuk dalam bagian dari SPT Tahunan, khususnya bagi aparatur negara tidak wajib LHKPN.

Bukti penerimaan penyampaian SPT Tahunan yang di dalamnya memuat laporan harta kekayaan pun dapat diakui sebagai penyampaian LHKAN bagi aparatur negara yang tidak diwajibkan menyampaikan LHKPN. Dengan ketentuan ini, tidak diperlukan lagi penyampaian laporan harta kekayaan secara terpisah seperti pada tahun-tahun sebelumnya.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat dilaksanakan 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual atau online, baik e-filing maupun e-form.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat juga akan dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp100.000 pada wajib pajak orang pribadi. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.