BERITA PAJAK HARI INI

Jika Ada Indikasi Pelanggaran oleh Fiskus, DJP Minta Semua Pihak Lapor

Redaksi DDTCNews
Senin, 25 September 2023 | 09.13 WIB
Jika Ada Indikasi Pelanggaran oleh Fiskus, DJP Minta Semua Pihak Lapor

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Semua pihak, baik wajib pajak maupun sesama pegawai Ditjen Pajak (DJP), dapat melaporkan indikasi pelanggaran oleh fiskus lewat whistleblowing system (WBS) dan Wise Kemenkeu. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Senin (25/9/2023).

Kepala Seksi Internalisasi Kepatuhan Direktorat Kepatuhan Internal dan Sumber Daya Aparatur (KITSDA) DJP Nenden Reni Tresnawati mengatakan pelaporan dapat mencakup pelanggaran yang bersifat fraud ataupun lainnya.

“Pelanggaran ini adalah perbuatan pegawai yang melanggar peraturan perundang-undangan tentang tindak pidana umum dan khusus, termasuk namun tidak terbatas peraturan di bidang perpajakan, pidana korupsi, serta kepegawaian," ujar Nenden.

Bila terdapat pelanggaran, semua pihak dapat menyampaikan aduan melalui telepon (021) 52970777, laman wise.kemenkeu.go.id, ataupun email [email protected]. Aduan juga dapat disampaikan secara tertulis ke Direktorat KITSDA atau secara langsung ke Lantai 20 Gedung Mar'ie Muhammad DJP.

Selain mengenai pelaporan indikasi pelanggaran oleh fiskus, ada pula ulasan terkait dengan kinerja penerimaan pajak. Kemudian, ada pula ulasan mengenai pengenaan PPN produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Contoh-Contoh Pelanggaran oleh Pegawai DJP yang Bisa Dilaporkan

Adapun contoh pelanggaran yang dapat dilaporkan mulai dari penyalahgunaan wewenang, penerimaan uang, pemerasan, penyimpangan dalam perjalan dinas serta pengadaan barang dan jasa, hingga kesewenang-wenangan oleh pimpinan.

Setiap pihak juga dapat melaporkan perbuatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan merusak citra instansi, pelanggaran kehadiran kerja, KDRT, hingga keterlibatan pegawai negeri sipil (PNS) dalam kegiatan politik.

"Ini yang harus hati-hati terutama di tahun politik. Banyak kondisi yang membuat ASN dilaporkan karena dugaan terlibat dalam kegiatan politik," ujar Nenden. (DDTCNews)

Sanksi-Sanksi yang Bisa Diberikan untuk Pegawai DJP

Dalam hal terbukti adanya pelanggaran, DJP akan menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran. Kemudian, sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat.

Selanjutnya, ada sanksi berat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Pegawai juga bisa dijatuhi sanksi kode etik dan kode perilaku (KEKP) berupa berita acara dialog penguatan KEKP, sanksi moral tertutup, dan sanksi moral terbuka. (DDTCNews)

Gratifikasi

Direktorat KITSDA DJP menegaskan gratifikasi dalam bentuk apa saja dari wajib pajak tidak boleh dirasionalisasi. Kepala Seksi Internalisasi Kepatuhan Direktorat KITSDA DJP Nenden Reni Tresnawati mengatakan gratifikasi merupakan pemberian dalam bentuk uang ataupun selain uang, seperti barang, diskon, pinjaman tanpa bunga, dan fasilitas-fasilitas lainnya.

"Pada prinsipnya, ketika seorang pegawai menjadi ASN, gratifikasi dalam bentuk apa pun itu tidak diperbolehkan untuk diterima," katanya.

Menurut Reni, gratifikasi terkadang masih dirasionalisasi karena dianggap memiliki nilai yang kecil, diberikan dengan ikhlas, atau dianggap hanyalah bentuk tanda terima kasih dari wajib pajak. Gratifikasi juga terkadang dirasionalisasi karena dianggap tidak merugikan negara. (DDTCNews)

Perlambatan Penerimaan Pajak Sektor Usaha Utama

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai pajak yang disetorkan oleh sektor-sektor usaha utama mulai mengalami tren perlambatan. Perlambatan itu terjadi antara lain pada sektor industri pengolahan dan perdagangan. Meski masih tumbuh, setoran pajak dari kedua sektor ini utamanya ditopang oleh kinerja pada kuartal I/2023.

"Kalau kita lihat triwulan II/2023, sudah mulai menunjukkan tanda-tanda adanya pembalikan atau perlemahan. Ini yang harus kita waspadai," katanya. Simak ‘Sri Mulyani Waspadai Perlambatan Setoran Pajak dari Sektor Usaha Utama’. (DDTCNews/Kontan)

PPN Produk Digital dalam PMSE

Kementerian Keuangan menyatakan ada sejumlah manfaat dari implementasi PPN produk digital dalam PMSE selama 3 tahun terakhir. Tidak semata-mata untuk perluasan pemajakan, PPN produk digital tersebut dapat menciptakan kesetaraan perlakuan di antara para pelaku PMSE.

“PPN PMSE adalah suatu bentuk pengayoman perniagaan dalam negeri, baik konvensional maupun digital yang di dalamnya terdapat objek PPN,” bunyi laporan APBN Kita edisi September 2023. (DDTCNews)

Uji Materi  Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) UU KUP

Mahkamah Konstitusi bakal melanjutkan persidangan uji materiil atas Pasal 43A ayat (1) dan ayat (4) UU KUP s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Merujuk pada jadwal yang tersedia laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK), persidangan bakal digelar pada Selasa, 3 Oktober 2023 dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan presiden.

"Sambil menunggu pemberitahuan dan panggilan sidang untuk pemeriksaan persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan presiden, MK mempersilakan Presiden RI mempersiapkan keterangan perihal permohonan sebagaimana dimaksud," tulis MK. (DDTCNews)

Posisi Utang Pemerintah

Posisi utang pemerintah hingga Agustus 2023 mencapai Rp7.870,35 triliun. Laporan APBN Kita edisi September 2023 menyatakan rasio utang pemerintah tersebut sebesar 37,84% terhadap produk domestik bruto (PDB). Rasio utang ini mengalami kenaikan dibandingkan dengan bulan sebelumnya sebesar 37,78%.

"Rasio ini juga masih sejalan dengan yang telah ditetapkan melalui strategi pengelolaan utang jangka menengah tahun 2023-2026 di kisaran 40%," bunyi laporan APBN Kita edisi September 2023.

Pemerintah menyatakan senantiasa melakukan pengelolaan utang secara hati-hati dengan risiko yang terkendali melalui komposisi yang optimal, baik terkait mata uang, suku bunga, maupun jatuh tempo. Dalam hal ini, komposisi utang pemerintah didominasi oleh utang domestik yaitu 72,29%. (DDTCNews/Bisnis Indonesia) (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.