Banner HUT 19
[Academy IC PI Sept 2026]
[DDTCNews] Survei 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
BERITA PAJAK HARI INI

Perincian Surat Uraian Banding Jika Pasal 26A ayat 4 UU KUP Terpenuhi

[DDTCNews] Redaksi
Rabu, 26 Agustus 2026 | 07.00 WIB
Perincian Surat Uraian Banding Jika Pasal 26A ayat 4 UU KUP Terpenuhi
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews — Ditjen Pajak (DJP) memerinci hal-hal yang perlu dimuat di surat uraian banding apabila ketentuan di Pasal 26A ayat (4) UU KUP terpenuhi. Topik itu menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (26/8/2026).

Surat uraian banding yang disampaikan DJP kepada Pengadilan Pajak akan memuat kronologi peminjaman buku, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan akibat terpenuhinya Pasal 26A ayat (4) UU KUP.

Pada ayat tersebut, buku, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tidak dipertimbangkan dalam keberatan bila buku, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak diberikan oleh wajib pajak saat pemeriksaan.

"Dalam hal ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 26A ayat (4) UU KUP terpenuhi, harus diuraikan mengenai kronologi peminjaman buku, catatan, data, informasi, dan/atau keterangan yang tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan," bunyi SE-6/PJ/2026.

Kronologi peminjaman buku, catatan, data, informasi, dan/atau keterangan yang tidak dipertimbangkan dimaksud harus menguraikan: surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan/atau dokumen; surat peringatan pertama; surat peringatan kedua.

Kemudian, berita acara pemenuhan kewajiban atas peminjaman atau permintaan buku, catatan dan/atau dokumen; berita acara mengenai pemberian data, informasi, keterangan, dan/atau penjelasan wajib pajak; dan/atau surat pernyataan tidak ada dokumen dari wajib pajak.

Lebih lanjut, surat uraian banding juga perlu memuat perincian atas buku, catatan, data, informasi, dan/atau keterangan yang tidak dipertimbangkan dalam keberatan bila Pasal 26A ayat (4) UU KUP terpenuhi.

Tidak hanya itu, bila wajib pajak selaku pemohon banding menyampaikan bukti yang tidak diberikan saat pemeriksaan, tim sidang dari DJP harus menyatakan bukti tersebut tidak dapat dipertimbangkan sesuai dengan Pasal 26A ayat (4) UU KUP.

"Dalam hal pemohon banding menyampaikan bukti yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain bukti yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh dari pihak ketiga, tim sidang menyatakan pendapat dalam berita acara uji bukti bahwa bukti tersebut tidak dapat dipertimbangkan berdasarkan ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU KUP," bunyi SE-6/PJ/2026.

Sebagai informasi, SE-6/PJ/2026 adalah surat edaran baru yang diterbitkan oleh DJP sebagai petunjuk pelaksanaan penanganan sidang banding dan gugatan di Pengadilan Pajak.

Surat edaran tersebut diterbitkan dalam rangka memberikan kejelasan, menciptakan keseragaman, dan meningkatkan kualitas penanganan sidang banding dan gugatan.

Selain topik di atas, terdapat ulasan mengenai beban utang yang dinilai makin menggerus fiskal. Lalu, ada juga bahasan terkait dengan usulan anggaran DJBC tahun depan, target penerimaan PBB pada 2027, pembiayaan koperasi desa melalui APBN, dan lain sebagainya.

Berikut ulasan artikel perpajakan lainnya.

Target Penerimaan PBB 2027 Dibidik Lebih Tinggi

Pemerintah memasang target penerimaan pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi (migas), pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, pertambangan minerba, dan sektor lainnya (PBB-P5L) senilai Rp28,60 triliun pada tahun anggaran 2027.

Porsi penerimaan PBB-P5L tersebut mencapai 1,1% dari total penerimaan pajak yang dirancang sebesar Rp2.591,40 triliun dalam RAPBN 2027.

"Dengan dukungan kondisi serta penguatan administrasi perpajakan dan pengawasan objek pajak yang lebih efektif, penerimaan PBB pada tahun 2027 ditargetkan mencapai sebesar Rp28,60 triliun," tulis pemerintah dalam Buku 2 Nota Keuangan dan RAPBN 2027. (DDTCNews)

Usulan Anggaran DJBC Tahun Depan

Pemerintah mengusulkan alokasi anggaran untuk Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) senilai Rp4,09 triliun pada 2027.

Berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) 2027, pagu DJBC seluruhnya bersumber dari rupiah murni. Anggaran akan digunakan untuk menjalankan 3 program, yaitu program pengelolaan penerimaan negara, program kebijakan fiskal, sektor keuangan dan ekonomi, serta program dukungan manajemen.

"Perincian anggaran belanja pemerintah pusat tahun anggaran 2027 menurut bagian anggaran, unit organisasi, fungsi, program dan sumber dana: Ditjen Bea dan Cukai Rp4,09 triliun," tulis pemerintah dalam Buku 3 Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran K/L TA 2027. (DDTCNews)

Beban Bunga Utang Dinilai Makin Menggerus Fiskal

Beban bunga utang pemerintah terus meningkat dan mulai menekan ruang fiskal. Dalam RAPBN 2027, pemerintah mengalokasikan Rp650,31 triliun untuk membayar bunga utang, naik 11,69% dari outlook tahun ini.

Kenaikan tersebut terutama berasal dari pembayaran bunga utang dalam negeri yang mencapai Rp589,68 triliun, meningkat 9,64%. Sementara pembayaran bunga utang luar negeri mencapai Rp60,63 triliun atau melonjak 36,46%.

Beban bunga diperkirakan menyerap sekitar 19% dari pendapatan negara pada 2027. Dengan rasio penerimaan terhadap PDB yang rendah, kemampuan pemerintah menyediakan ruang untuk belanja produktif terbatas. (Kontan)

PPh Masih Jadi Andalan, Targetnya pada 2027 Tembus Rp1.277,7 Triliun

Pemerintah membidik penerimaan pajak penghasilan (PPh) senilai Rp1.277,7 triliun pada RAPBN 2027. Perkembangan penerimaan PPh dinilai menjadi salah satu indikator penting untuk melihat kondisi sektor usaha dan aktivitas perekonomian nasional.

Porsi penerimaan PPh mencapai 49,31% dari total penerimaan pajak yang ditargetkan sebesar Rp2.591,4 triliun pada 2027. Artinya, PPh menyumbang hampir separuh dari total penerimaan pajak tahun depan.

"PPh merupakan sumber penerimaan pajak terbesar yang kinerjanya sangat dipengaruhi oleh perkembangan profitabilitas dunia usaha, tingkat pendapatan masyarakat, serta dinamika harga komoditas, khususnya pada sektor sumber daya alam," tulis pemerintah dalam Buku II Nota Keuangan dan RAPBN 2027. (DDTCNews)

APBN Jadi Saku Penanggung Utang

Kredibilitas pemerintah mengelola fiskal kembali dipertanyakan lantaran negara harus menanggung cicilan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih kepada bank pelat merah. Persoalannya adalah, sumber dana yang dialirkan oleh Himbara tersebut bersumber dari kantong negara.

Urgensi penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) di Himbara pun dipertanyakan mengingat dana yang dialirkan untuk pinjaman berasal dari pemerintah, dan pemerintah pula yang membayar cicilan.

Plafon pinjaman kredit Himbara ke Kopdes sendiri senilai Rp3 miliar per unit koperasi. Rencananya, Kemenkeu bakal menyalurkan Rp40 triliun per tahun ke Himbara sehingga total pembayaran dalam 6 tahun mencapai Rp240 triliun. (Bisnis Indonesia)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.