PENERIMAAN PAJAK

Sri Mulyani Waspadai Perlambatan Setoran Pajak dari Sektor Usaha Utama

Dian Kurniati | Jumat, 22 September 2023 | 09:55 WIB
Sri Mulyani Waspadai Perlambatan Setoran Pajak dari Sektor Usaha Utama

Pekerja tambang berada di dekat tumpukan nikel di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Desa Lelilef, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, Jumat (1/9/2023). ANTARA FOTO/Andri Saputra/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai pajak yang disetorkan oleh sektor-sektor usaha utama juga mulai mengalami tren perlambatan.

Sri Mulyani mengatakan perlambatan setoran pajak antara lain terjadi pada sektor industri pengolahan dan perdagangan. Meski masih tumbuh, setoran pajak dari kedua sektor ini utamanya ditopang oleh kinerja pada kuartal I/2023.

"Kalau kita lihat triwulan II/2023, sudah mulai menunjukkan tanda-tanda adanya pembalikan atau perlemahan. Ini yang harus kita waspadai," katanya, dikutip pada Jumat (22/9/2023).

Baca Juga:
Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Sri Mulyani mengatakan setoran pajak dari sektor industri pengolahan tumbuh 4,7% hingga Agustus 2023, jauh melambat dibandingkan dengan periode yang sama 2022 ketika tumbuh 49,1%.

Secara bulanan, setoran pajak dari sektor ini pada Agustus 2023 malah mengalami kontraksi 5,6%, lebih dalam dari bulan sebelumnya 4,9%. Pada kuartal II/2023, setoran pajaknya pun minus 7%. Sementara itu, setoran pajak dari sektor industri pengolahan pada kuartal I/2023 masih tumbuh 32,9%.

Kondisi serupa juga terjadi pada sektor pertambangan yang setoran pajaknya hanya tumbuh 4,3% hingga Agustus 2023, sedangkan pada periode yang sama 2022 tumbuh 71,6%. Pada Agustus 2023 saja, setoran pajak dari sektor ini terkontraksi 8,2%, juga lebih dalam dari bulan kontraksi sebelumnya sebesar 0,4%.

Baca Juga:
Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Adapun untuk kuartal I/2023, setoran pajaknya masih mampu tumbuh 20,3%.

Dia menyebut kontraksi setoran pajak dari sektor industri pengolahan dan perdagangan pada beberapa bulan terakhir terjadi karena moderasi harga komoditas dan penurunan nilai impor. Padahal, kedua sektor ini berkontribusi lebih dari 50% dari total penerimaan pajak, yakni 27,5% dari sektor industri pengolahan dan 23,6% dari sektor perdagangan.

Di sisi lain, setoran pajak dari beberapa sektor masih menunjukkan pertumbuhan yang kuat, seperti jasa keuangan dan asuransi dengan pertumbuhan 26,1%. Pertumbuhan ini lebih kuat dari periode yang sama 2022, ketika tumbuh 15%.

Baca Juga:
Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sektor jasa keuangan dan asuransi memiliki kontribusi sebesar 12,1% terhadap penerimaan pajak.

"Kalau kita lihat Juli-Agustus maupun triwulan 1/2023 dan triwulan II/2023, jasa keuangan dan asuransi ini penerimaan pajaknya semuanya tumbuh sangat tinggi, double digit, bahkan di atas 20%," ujarnya.

Kemudian, Sri Mulyani juga memaparkan setoran pajak dari sektor transportasi dan pergudangan terus menunjukkan penguatan. Setoran pajak dari sektor ini tumbuh 38,4% hingga Agustus 2023, lebih kuat dari periode yang sama 2022 ketika tumbuh 24,7%.

Menurutnya, transportasi dan pergudangan termasuk sektor yang mampu pulih setelah pandemi Covid-19 serta masih bertahan di tengah tren moderasi harga komoditas. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setoran Pajak Manufaktur dan Perdagangan Terkontraksi, Ini Kata Menkeu

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah