PENERIMAAN PAJAK

Sri Mulyani Waspadai Perlambatan Setoran Pajak dari Sektor Usaha Utama

Dian Kurniati | Jumat, 22 September 2023 | 09:55 WIB
Sri Mulyani Waspadai Perlambatan Setoran Pajak dari Sektor Usaha Utama

Pekerja tambang berada di dekat tumpukan nikel di kawasan Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) di Desa Lelilef, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara, Jumat (1/9/2023). ANTARA FOTO/Andri Saputra/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai pajak yang disetorkan oleh sektor-sektor usaha utama juga mulai mengalami tren perlambatan.

Sri Mulyani mengatakan perlambatan setoran pajak antara lain terjadi pada sektor industri pengolahan dan perdagangan. Meski masih tumbuh, setoran pajak dari kedua sektor ini utamanya ditopang oleh kinerja pada kuartal I/2023.

"Kalau kita lihat triwulan II/2023, sudah mulai menunjukkan tanda-tanda adanya pembalikan atau perlemahan. Ini yang harus kita waspadai," katanya, dikutip pada Jumat (22/9/2023).

Baca Juga:
DJP akan Rilis Panduan Pajak Natura, PPh Final UMKM Diusulkan Permanen

Sri Mulyani mengatakan setoran pajak dari sektor industri pengolahan tumbuh 4,7% hingga Agustus 2023, jauh melambat dibandingkan dengan periode yang sama 2022 ketika tumbuh 49,1%.

Secara bulanan, setoran pajak dari sektor ini pada Agustus 2023 malah mengalami kontraksi 5,6%, lebih dalam dari bulan sebelumnya 4,9%. Pada kuartal II/2023, setoran pajaknya pun minus 7%. Sementara itu, setoran pajak dari sektor industri pengolahan pada kuartal I/2023 masih tumbuh 32,9%.

Kondisi serupa juga terjadi pada sektor pertambangan yang setoran pajaknya hanya tumbuh 4,3% hingga Agustus 2023, sedangkan pada periode yang sama 2022 tumbuh 71,6%. Pada Agustus 2023 saja, setoran pajak dari sektor ini terkontraksi 8,2%, juga lebih dalam dari bulan kontraksi sebelumnya sebesar 0,4%.

Baca Juga:
Ditopang PBB, Realisasi Pajak Daerah di Kabupaten Ini Lampaui Target

Adapun untuk kuartal I/2023, setoran pajaknya masih mampu tumbuh 20,3%.

Dia menyebut kontraksi setoran pajak dari sektor industri pengolahan dan perdagangan pada beberapa bulan terakhir terjadi karena moderasi harga komoditas dan penurunan nilai impor. Padahal, kedua sektor ini berkontribusi lebih dari 50% dari total penerimaan pajak, yakni 27,5% dari sektor industri pengolahan dan 23,6% dari sektor perdagangan.

Di sisi lain, setoran pajak dari beberapa sektor masih menunjukkan pertumbuhan yang kuat, seperti jasa keuangan dan asuransi dengan pertumbuhan 26,1%. Pertumbuhan ini lebih kuat dari periode yang sama 2022, ketika tumbuh 15%.

Baca Juga:
DJP Ingatkan Lagi, Lapor SPT Tahunan Badan Pakai e-Form

Sektor jasa keuangan dan asuransi memiliki kontribusi sebesar 12,1% terhadap penerimaan pajak.

"Kalau kita lihat Juli-Agustus maupun triwulan 1/2023 dan triwulan II/2023, jasa keuangan dan asuransi ini penerimaan pajaknya semuanya tumbuh sangat tinggi, double digit, bahkan di atas 20%," ujarnya.

Kemudian, Sri Mulyani juga memaparkan setoran pajak dari sektor transportasi dan pergudangan terus menunjukkan penguatan. Setoran pajak dari sektor ini tumbuh 38,4% hingga Agustus 2023, lebih kuat dari periode yang sama 2022 ketika tumbuh 24,7%.

Menurutnya, transportasi dan pergudangan termasuk sektor yang mampu pulih setelah pandemi Covid-19 serta masih bertahan di tengah tren moderasi harga komoditas. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 02 Desember 2023 | 10:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP akan Rilis Panduan Pajak Natura, PPh Final UMKM Diusulkan Permanen

Jumat, 01 Desember 2023 | 16:00 WIB KABUPATEN SRAGEN

Ditopang PBB, Realisasi Pajak Daerah di Kabupaten Ini Lampaui Target

Kamis, 30 November 2023 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan Lagi, Lapor SPT Tahunan Badan Pakai e-Form

Kamis, 30 November 2023 | 10:30 WIB KERJA SAMA PERDAGANGAN

Berlaku Penuh, DJBC Ungkap Manfaat Kerja Sama Perdagangan dengan UEA

BERITA PILIHAN
Minggu, 03 Desember 2023 | 15:30 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Pangan Masih Tinggi, Pemerintah Komitmen untuk Intervensi

Minggu, 03 Desember 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beri Insentif Pajak di IKN, Dua Peraturan Ini Bakal Terbit Berbarengan

Minggu, 03 Desember 2023 | 12:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Naik Jadi US$ 33 per Metric Ton

Minggu, 03 Desember 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Peralihan Tarif Pajak Penghasilan Final UMKM 0,5 Persen

Minggu, 03 Desember 2023 | 10:30 WIB PENGADILAN PAJAK

e-Tax Court Bakal Mandatory, Tak Ada Opsi Banding secara Fisik

Minggu, 03 Desember 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Coretax System, Duplikasi Pekerjaan di Ditjen Pajak Bakal Hilang

Sabtu, 02 Desember 2023 | 18:00 WIB BEA CUKAI KUDUS

Langgar Aturan Cukai, Tanah dan Gudang Milik Pengusaha Disita

Sabtu, 02 Desember 2023 | 17:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Insentif Pajak IKN, PMK dan Aturan Kepala OIKN Ditarget Terbit Bersama

Sabtu, 02 Desember 2023 | 16:09 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Tarik Koin Rp1.000 Melati dan Rp500 Melati dari Peredaran