Ilustrasi. Pekerja mengangkut buah kelapa sawit di kawasan PT Perkebunan Nusantara II, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (2/6/2023). ANTARA FOTO/Yudi/Ief/nz
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perdagangan mencatat terjadi penurunan harga minyak kelapa sawit (CPO) sehingga berdampak pada tarif bea keluar yang dikenakan. Tarif bea keluar CPO kini menjadi US$3 per metric ton.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso mengatakan harga referensi CPO periode 16-30 Juni 2023 senilai US$723,45 per metric ton (MT) atau turun 10,87% dari periode 1-15 Juni 2023 yang senilai US$811,68 per MT.
"Merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan bea keluar CPO sebesar US$3 per MT dan pungutan ekspor CPO sebesar US$65 per MT untuk periode 16-30 Juni 2023," katanya, dikutip pada Senin (19/6/2023).
Budi menuturkan penetapan tarif bea keluar atas ekspor CPO dan produk turunannya mengacu pada PMK 123/2022. Pada kolom 2 lampiran huruf C PMK tersebut, diatur tarif bea keluar yang berlaku berdasarkan harga referensi CPO.
Harga referensi juga sudah tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan No. 1040/2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Tarif bea keluar atas ekspor CPO pada periode 16-30 Juni 2023 ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan periode 1-15 Juni 2023. Pada saat itu, dengan harga referensi CPO senilai US$811,68 per MT, tarif bea keluar yang dikenakan, yaitu US$33 per MT.
Tarif bea keluar CPO periode 1-15 Juni 2023 ini merujuk pada kolom angka 4 lampiran huruf C PMK 123/2023.
Penurunan harga referensi CPO dipengaruhi beberapa faktor di antaranya perubahan melambatnya permintaan kelapa sawit dunia akibat peningkatan stok. Selain itu, terjadi penurunan harga minyak nabati lainnya seperti kedelai yang menyebabkan penurunan ekspor minyak kelapa sawit.
Melalui PMK 123/2022, harga referensi CPO di atas US$680 bakal kena bea keluar, lebih rendah dari ketentuan yang lama senilai US$750. PMK 123/2022 merevisi acuan rentang harga referensi CPO, dari yang sebelumnya diatur dalam PMK 98/2022.
Revisi itu dilakukan untuk mengantisipasi perubahan harga CPO di pasar global serta mendukung kebijakan hilirisasi. (rig)