PMK 48/2023

Pengecualian PPh Pasal 22 Penjualan Emas kepada WP yang Kena PPh Final

Redaksi DDTCNews
Senin, 5 Juni 2023 | 15.05 WIB
Pengecualian PPh Pasal 22 Penjualan Emas kepada WP yang Kena PPh Final

Ilustrasi. Pramuniaga menata perhiasan di sebuah gerai emas di Malang, Jawa Timur, Rabu (12/4/2023). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan adanya pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan emas oleh pengusaha kepada wajib pajak yang dikenai PPh final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan jika penjualan dilakukan kepada pihak selain konsumen akhir dan dikenai PPh final, pemungutan PPh Pasal 22 tidak diberlakukan. Hal ini sudah diatur dalam PMK 48/2023.

“Kalau misal menjualnya kepada wajib pajak yang bukan konsumen akhir … , sepanjang dia punya Surat Keterangan bahwa ‘saya menggunakan PPh final’ maka dia enggak akan [dikenakan pemungutan PPh Pasal 22],” ujar Hestu, dikutip pada Senin (5/6/2023).

Pengecualian itu termuat dalam Pasal 5 ayat (1) PMK 48/2023. Pemungutan PPh Pasal 22 tidak dilakukan untuk penjualan kepada wajib pajak yang dikenai PPh final berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan yang dimaksud adalah PP 55/2022 (yang mencabut PP 23/2018).

Seperti yang disampaikan Hestu, berdasarkan pada ketentuan PMK 48/2023, pengecualian pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan jika wajib pajak tersebut telah memiliki dan menyerahkan fotokopi Surat Keterangan yang telah terkonfirmasi kebenarannya dalam sistem informasi DJP.

Adapun selain wajib pajak yang dikenai PPh final, ada beberapa pihak pembeli atau penerima yang membuat penjualan emas dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22. Pertama, konsumen akhir. Kedua, wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemungutan PPh Pasal 22.

Khusus untuk penjualan emas batangan, penjualan juga dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh pengusaha emas perhiasan dan/atau pengusaha emas batangan kepada Bank Indonesia (BI) atau penjualan melalui pasar fisik emas digital sesuai dengan ketentuan perdagangan berjangka komoditi.

Adapun yang dimaksud dengan pengusaha emas perhiasan meliputi pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan. Pengusaha emas perhiasan yang juga melakukan penjualan perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.