Ilustrasi logo DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Pembahasan terkait pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) tengah menghangat di media sosial. Atas kondisi tersebut, Ditjen Pajak (DJP) memberi penjelasan terkait konsekuensi mekanisme pajak masukan dan pajak pengeluaran dalam sistem pemungutan PPN.
Ditjen Pajak (DJP) dalam tulisannya yang berjudul ‘Jual Mukena Kena PPN?’ di laman resmi otoritas secara implisit menegaskan mekanisme pajak keluaran dan pajak masukan pada dasarnya untuk menjamin tidak ada pengenaan pajak berganda.
Pada dasarnya, pajak PPN dengan tarif 10% ditanggung oleh konsumen akhir. Ketika PKP penjual mukena melakukan pembelian mukena dari PKP lain (misalnya pabrikan) dan dikenakan PPN, jelas DJP, PPN itu disebut sebagai pajak masukan. Baca mengenai tarif dan dasar pengenaan PPN di sini.
“Jumlah yang disetor ke kas negara oleh PKP pada setiap bulannya adalah selisih antara pajak keluaran dan pajak masukan, dalam hal pajak keluaran lebih besar dari pada pajak masukan,” demikian penyataan DJP dalam tulisan tersebut, seperti dikutip pada Jumat (31/5/2019). Simak bahasan mengenai pengkreditan pajak masukan di sini.
Apabila pajak keluaran tercatat lebih kecil dari pada pajak masukan maka selisihnya dapat dikompensasi ke masa pajak berikutnya. Selain itu, wajib pajak juga bisa meminta pengembalian (restitusi) dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Simak bahasan mengenai restitusi pajak di sini.
Adapun perhitungan PPN ini dituangkan dalam SPT Masa PPN yang wajib dilaporkan paling lambat akhir bulan berikutnya. Seperti diketahui pembahasan mengenai PPN ini muncul setelah DJP mengunggah hitungan penjualan mukena 5.000 lembar dengan harga masing-masing Rp3,5 juta. Perhitungan di Twitter itu muncul setelah artis Syahrini mengunggah ucapan terima kasih atas pembelian mukenanya dengan harga dan nilai jual seperti yang ada dalam hitungan DJP.
Dalam tulisan tersebut, otoritas memberi contoh penjualan mukena. Dalam contoh tersebut, DJP memakai sosok Anton sebagai PKP yang menjual 5.000 mukena pada Mei 2019. Dengan harga jual Rp3,5 juta per satu lembar, PPN 10% yang dipungut Anton senilai Rp1,75 miliar.
Anton diketahui membeli mukena dari PKP yang lain (pabrikan) senilai Rp2 juta per lembar. Pada saat membeli dari pabrikan tersebut, Anton dikenai PPN senilai Rp1 miliar. Dengan demikian, jumlah PPN yang disetor ke kas negara paling lambat akhir bulan berikutnya adalah Rp750 juta. Nilai tersebut dihitung dari selisih atas pajak keluaran dengan pajak masukan. (kaw)