RESTITUSI pajak mungkin sudah tidak asing lagi bagi kalangan individu maupun perusahaan yang sudah memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Kata restitusi ini banyak diartikan sebagai pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Hal ini dilakukan sebagai upaya transparasi perhitungan pajak yang saling menguntungkan antara negara dan warganya.
Istilah restitusi pajak atau pengembalian pajak tercantum dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 (UU KUP).
Restitusi pajak adalah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak kepada negara. Kelebihan pembayaran pajak ini merupakan hak bagi wajib pajak. UU KUP secara umum menyebut restitusi sebagai pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Artinya, negara membayar kembali atau mengembalikan pajak yang telah dibayar.
Hak tersebut timbul apabila terdapat kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) atau apabila terdapat kekeliruan pemungutan atau pemotongan yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak. Restitusi dapat dilakukan setelah mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
Adanya landasan peraturan yang mengatur mengenai restitusi pajak ini dimaksudkan untuk bisa menciptakan negara yang sehat. Kelebihan pembayaran pajak yang dilaporkan ini sebagai jaminaan kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak.
Kelebihan pembayaran pajak dapat diakibatkan oleh dua hal, yaitu kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang sebagaimana dilaporkan dalam SPT dan terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
Tata Cara Restitusi Pajak
Bagaimana cara meminta restitusi pajak? Banyak orang mengira bahwa resitusi pajak harus melalui pintu pemeriksaan. Pendapat ini tidak sepenuhnya salah karena sebelum modernisasi, semua restitusi yang diajukan harus diperiksa.
Sejak berlakunya UU KUP dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, untuk mendapatkan restitusi pajak terdapat tiga pintu yang harus dilalui, yaitu verifikasi, pemeriksaan, dan penelitian.
Tata cara pengembalian atas restitusi pajak adalah sebagai berikut: