Banner HUT 19
[Academy IC PI Sept 2026]
[DDTCNews] Survei 2026
[Academy] SP2DK Agustus 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
KOREA SELATAN

Korsel Bentuk Future Fund untuk Tampung Windfall Pajak Semikonduktor

[DDTCNews] Redaksi
Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13.30 WIB
Korsel Bentuk Future Fund untuk Tampung Windfall Pajak Semikonduktor
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

SEOUL, DDTCNews - Pemerintah Korea Selatan bakal membentuk Future Fund untuk menampung windfall penerimaan pajak yang berasal dari booming industri semikonduktor.

Dana tersebut akan digunakan untuk investasi jangka panjang guna memperkuat perekonomian. Menurut Perencanaan dan Anggaran Park Hong-geun, Future Fund akan difokuskan pada 4 bidang prioritas, yaitu mendukung generasi muda, mengembangkan mesin pertumbuhan baru, mendorong pembangunan daerah, serta mengembangkan pendidikan dan talenta.

"Dana ini dimaksudkan untuk mendukung investasi strategis guna meningkatkan potensi pertumbuhan Korea sekaligus membantu menstabilkan keuangan publik dari fluktuasi penerimaan pajak," katanya, dikutip pada Sabtu (22/8/2026).

Pemerintah akan menggunakan dana tersebut untuk membantu generasi muda menghadapi persoalan pekerjaan, perumahan, dan pembentukan keluarga. Investasi juga akan diarahkan pada 7 sektor utama, termasuk kecerdasan buatan (AI) dan bioteknologi.

Selain itu, Future Fund ditujukan untuk mendorong pembangunan daerah dan menarik talenta global guna memperkuat daya saing teknologi Korea Selatan.

Future Fund akan dibiayai dari surplus penerimaan pajak dan mekanisme baru untuk menampung tambahan penerimaan pajak. Surplus penerimaan pajak merupakan penerimaan yang melampaui proyeksi dalam anggaran awal pemerintah.

Pemerintah diperkirakan memperoleh tambahan penerimaan hingga puluhan triliun won pada tahun ini, yang sebagian akan dialokasikan ke Future Fund.

Sementara itu, mekanisme tambahan penerimaan atau windfall pajak mencakup penerimaan yang diproyeksikan melampaui tren pertumbuhan jangka panjang. Tolok ukurnya akan menggunakan rata-rata pertumbuhan tahunan penerimaan pajak nasional selama 10 tahun terakhir.

Setiap penerimaan yang diproyeksikan melampaui tolok ukur tersebut akan dialihkan ke Future Fund dan tidak langsung dibelanjakan melalui anggaran umum.

Sebaliknya, apabila penerimaan pajak turun di bawah tolok ukur tersebut, pemerintah dapat menarik dana dari Future Fund untuk kemudian menyalurkannya kembali ke rekening umum negara. Dengan demikian, dana tersebut juga berfungsi sebagai penyangga terhadap volatilitas fiskal.

Future Fund akan mulai berlaku pada APBN tahun depan apabila mendapat persetujuan parlemen. Sejumlah perkiraan pasar menyebutkan nilai dana tersebut dapat melampaui KRW100 triliun atau sekitar Rp1.276,33 triliun.

Namun, pemerintah belum mengumumkan nilai resmi Future Fund. Besaran dana akan diumumkan ketika pemerintah mengajukan rancangan anggaran kepada parlemen pada awal bulan depan.

Bersamaan dengan pembentukan Future Fund, pemerintah juga berencana mengubah skema hibah pendidikan daerah dan hibah pemerintah daerah yang selama ini dikaitkan langsung dengan penerimaan pajak nasional.

Saat ini, dana hibah pendidikan daerah secara otomatis dialokasikan sebesar 20,79% dari penerimaan pajak nasional setiap tahun. Skema tersebut telah berlaku sejak 1972.

Melalui reformasi yang direncanakan, keterkaitan langsung dengan penerimaan pajak akan dihapus. Dana hibah pendidikan akan dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi nominal dan perubahan jumlah penduduk usia sekolah. Pemerintah juga akan menyiapkan mekanisme untuk memastikan total hibah tidak turun dari tahun sebelumnya.

Adapun dana hibah untuk pemerintah daerah tetap menggunakan formula 19,24% dari penerimaan pajak nasional. Namun, basis penerimaan pajak yang digunakan untuk menghitung hibah tersebut tidak akan mencakup penerimaan yang dialokasikan ke Future Fund.

Penghematan dari perubahan skema tersebut akan dialihkan ke pos pendidikan dan talenta dalam Future Fund. Dana itu nantinya dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari pendidikan anak usia dini, pendidikan tinggi, hingga pendidikan sepanjang hayat.

Rencana tersebut mendapat penolakan dari sejumlah pengawas pendidikan daerah dan kelompok masyarakat sipil. Mereka meminta pemerintah tetap mempertahankan alokasi hibah pendidikan sebesar 20,79% dari penerimaan pajak nasional.

Menanggapi kekhawatiran tersebut, Park menegaskan reformasi tidak akan mengurangi anggaran pendidikan.

"Tak akan ada pengurangan anggaran pendidikan untuk anak-anak kita," ujar Park koreatimes.co.kr. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.