
SEBUAH kain yang indah tidak hanya ditentukan oleh benang dan motif yang terlihat, tetapi juga oleh bagian yang berhasil terjahit dengan utuh. Begitu pula penerimaan negara. Acap kali kita terlalu sibuk menghitung berapa banyak pajak yang terkumpul, menentukan besar tarif yang dikenakan, dan menakar seberapa luas basis pajak yang berhasil dijangkau.
Padahal, di balik angka-angka itu, ada keputusan ekonomi yang tidak selalu terlihat. Apakah seseorang akan bekerja, membuka usaha, membesarkannya, atau masuk ke sektor formal? Pajak ikut membentuk keputusan tersebut. Oleh karena itu, pernahkah kita bertanya, apakah seluruh aktivitas ekonomi sudah benar-benar terlihat dalam kain penerimaan negara?
Satu benang yang terlepas mungkin tidak langsung membuat kain robek. Namun, jika terus dibiarkan, lubang kecil dapat perlahan melebar. Inilah realitas perpajakan kita. Penghasilan dihitung, tarif diterapkan, pajak dibayar, semuanya sama dan netral untuk semua. Namun, di balik angka-angka tersebut, laki-laki dan perempuan berada di titik ekonomi yang berbeda.
Seorang ibu yang ingin kembali bekerja setelah lama mengurus anak, misalnya, tidak hanya menghitung gaji yang akan ia terima. Ia juga memperhitungkan biaya pengasuhan, transportasi, pajak penghasilan yang dibayar, serta waktu untuk memahami kewajiban perpajakannya.
Hal serupa dialami perempuan yang menjalankan usaha dari rumah ketika menimbang untuk memformalkan usahanya. Keputusan itu tidak ditentukan oleh besarnya penghasilan saja, tetapi oleh seberapa besar manfaat ekonomi yang benar-benar tersisa setelah seluruh biaya diperhitungkan.
Situasi tersebut relevan dengan pembahasan mengenai second earner, yaitu anggota keluarga yang memasuki atau kembali ke pasar kerja setelah sebelumnya bukan pencari nafkah utama. Second earner umumnya adalah perempuan dan dapat menghadapi beban pajak marginal yang lebih tinggi dalam sistem perpajakan berbasis keluarga (ADB, 2026).
Di Indonesia, kesenjangan partisipasi kerja juga menunjukan bahwa perempuan mengadapi posisi yang berbeda di pasar tenaga kerja. BPS (2025) mencatat tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) perempuan sebesar 56,63%, jauh di bawah laki-laki yang mencapai 84,40%.
Persoalannya juga tidak berhenti pada masuk atau tidaknya perempuan ke pasar kerja, tetapi pada jenis pekerjaan yang dipilihnya. BPS (2025) mencatat sekitar 64,25% tenaga kerja perempuan bekerja di sektor informal. Sebagian lainnya terlibat dalam usaha suami atau keluarga tanpa menerima upah formal.
Jika demikian, perdebatannya bukan sekadar menyangkut pihak yang membayar pajak, melainkan juga mereka yang terlihat dalam perhitungan dan mereka yang masih luput dari pandangan.
Ketentuan pajak memang berlaku sama bagi laki-laki dan perempuan. Namun, aturan yang netral di atas kertas belum tentu berdampak sama ketika bertemu kondisi ekonomi yang berbeda. Oleh karena itu, ADB (2026) mendorong agar perspektif gender diintegrasikan dalam kebijakan pajak untuk mencapai tiga hal, yaitu penerimaan negara, tujuan ekonomi, dan administrasi yang efektif.
Gender-responsive taxation tidak seharusnya diterjemahkan sebagai pajak yang lebih ringan bagi perempuan, melainkan sebagai lensa untuk melihat realitas di lapangan. Lensa ini membantu negara melihat bahwa kebijakan yang sama bisa mendorong sebagian orang untuk bekerja dan berusaha, tetapi justru menahan sebagian lainnya karena biaya dan tanggung jawab domestik.
Lensa tersebut juga menunjukkan aktivitas ekonomi yang selama ini berjalan tetapi belum tercatat dalam sistem perpajakan. Kita tidak membutuhkan pajak yang lebih murah untuk menjadi lebih setara. Kita membutuhkan pajak yang lebih cermat agar penerimaan dapat tumbuh tanpa meninggalkan realitas ekonomi yang berbeda di belakangnya.
Kecermatan itu dapat diwujudkan melalui neraca dampak gender pajak, sebuah alat diagnosis untuk menakar dampak kebijakan pajak pada kondisi ekonomi yang berbeda antara laki-laki dan perempuan. Tujuannya bukan mengurangi beban pajak kelompok tertentu, melainkan menjawab persoalan yang sudah dibidik oleh lensa kebijakan.
Neraca ini dibangun melalui empat jahitan yang saling bersambung. Pertama, data. Negara perlu mengenali kelompok yang terdampak. Data yang terpilah berdasarkan gender membantu pemerintah memetakan pekerja, pelaku usaha, pelaku sektor informal, dan second earner. Dengan demikian, kelompok yang paling merasakan dampak suatu kebijakan akan terlihat.
Kedua, dampak kebijakan. Setelah kelompoknya dikenali, pemerintah perlu menakar potensi perubahan keputusan ekonomi mereka, baik untuk bekerja, kembali bekerja, membuka usaha, maupun bertahan di sektor formal. Dampak masih berupa dugaan yang perlu diuji karena kebijakan dapat terlihat netral di atas kertas, tetapi belum tentu menghasilkan kesamaan dampak.
Ketiga, administrasi. Dampak kebijakan tidak hanya ditentukan oleh besarnya pajak, tetapi juga oleh kemampuan wajib pajak memahami dan menjalankan kewajibannya. Aturan yang rumit dan biaya kepatuhan yang tinggi dapat menjadi hambatan tambahan bagi kelompok dengan kondisi ekonomi tertentu.
Keempat, perilaku. Setelah kebijakan diterapkan, pemerintah perlu mengamati respons ekonomi sesungguhnya. Perubahan partisipasi kerja, jumlah usaha yang tetap terdaftar, tingkat kepatuhan, hingga pergeseran aktivitas ekonomi ke sektor informal menjadi penanda keberhasilan atau kegagalan kebijakan dalam mencapai tujuan. Dengan jahitan terakhir ini, kebijakan pajak tidak berhenti pada asumsi di atas kertas, tetapi terus diperbaiki berdasarkan perilaku ekonomi nyata.
Berlakunya PP 20/2026 dapat menjadi contoh cara kerja neraca ini. Peraturan tersebut mempertahankan tarif PPh final 0,5% bagi wajib pajak dengan peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar. Bagi suami-istri dengan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau istri yang memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri, PP 20/2026 menentukan batas peredaran bruto berdasarkan penggabungan peredaran bruto suami dan istri.
Penjelasan Pasal 58 memberikan ilustrasi. Tuan A memperoleh Rp3 miliar sebagai notaris. Istrinya, Nyonya Y, memperoleh Rp2 miliar dari usaha butik dan memilih menjalankan kewajiban perpajakannya sendiri. Anak mereka yang belum dewasa memperoleh Rp500 juta. Dengan total peredaran bruto keluarga Rp5,5 miliar, Nyonya Y tidak lagi dapat menggunakan PPh final atas butiknya pada tahun pajak berikutnya.
Secara hukum, konsekuensinya jelas. Namun, neraca ini membawa evaluasi satu langkah lebih jauh, yaitu menelusuri nasib usaha Nyonya Y setelahnya. Evaluasi tersebut mencakup jumlah pelaku usaha serupa yang terdampak, besarnya pengaruh perubahan perlakuan pajak terhadap keputusan mereka, serta kemampuan mereka menjalankan kewajiban dalam rezim pajak yang baru.
Dalam contoh tersebut, Nyonya Y mungkin tetap mengembangkan butiknya dan patuh, tetapi mungkin pula tidak. Jawabannya harus dibuktikan dengan data, bukan diasumsikan sejak awal. Jika formalisasi menjadi salah satu tujuan PP 20/2026, keberhasilannya tidak cukup diukur dari penerimaan saja, tetapi juga dari keberlanjutan pelaku usaha di sektor formal.
Selama ini kita mungkin terlalu sibuk menghitung jumlah kain yang berhasil dikumpulkan negara, sampai lupa memastikan seluruh tubuh ekonomi sudah tertutup di dalamnya. Ada pekerja yang mencari nafkah dari kantor, rumah, toko, hingga dapur. Ada pula second earner yang baru kembali ke pasar kerja setelah bertahun-tahun meninggalkannya. Mereka berada dalam ekonomi yang sama, tetapi tidak selalu menghadapi sistem pajak dengan cara yang sama.
Oleh karena itu, perspektif gender tidak seharusnya dipandang sebagai benang tambahan yang memperberat kain penerimaan negara. Ia adalah lensa yang membantu kita melihat bagian kain yang selama ini belum terjahit. Usaha yang bertahan di sektor formal lebih mudah mengakses pembiayaan, tumbuh, dan menyerap tenaga kerja, dan pada akhirnya memperluas basis pajak itu sendiri.
Pajak yang baik bukan sekadar pajak yang mampu mengumpulkan lebih banyak. Ia adalah pajak yang mampu membaca ekonomi dengan lebih utuh. Ketika negara mampu melihat mereka yang sebelumnya luput dari perhitungan, yang sedang dijahit bukan hanya kesetaraan gender, tetapi juga kain penerimaan negara yang lebih lebar, kuat, dan berkelanjutan.
*Tulisan ini merupakan salah satu artikel yang dinyatakan layak tayang dalam DDTC-PKN STAN Tax Writing Challenge. Adapun penulis merupakan salah satu dari dua pemenang yang akan menjadi bagian dari delegasi DDTC untuk menghadiri FIT Annual Taxation Conference 2026 di Four Seasons, Mumbai, India.
