RIGA, DDTCNews - Pemerintah Latvia resmi memangkas tarif PPN atas makanan dari normalnya 21% menjadi 12% mulai 1 Juli 2026.
Pemotongan tarif PPN atas makanan hanya berlaku selama setahun atau hingga 30 Juni 2027. Pemerintah akan memastikan semua pedagang jujur melaksanakan ketentuan pemotongan tarif PPN melalui pemasangan stiker di toko.
"Di tempat penjualan, stiker akan menjadi tanda yang mudah terlihat bagi konsumen untuk memastikan pedagang telah berkomitmen mengurangi tarif PPN dengan itikad baik," bunyi pernyataan Kementerian Ekonomi, dikutip pada Kamis (2/7/2026).
Pemangkasan tarif PPN berlaku untuk 4 kelompok makanan. Pertama, semua jenis roti, termasuk roti yang dipasteurisasi atau beku, serta roti yang mengandung bahan tambahan yang diizinkan seperti biji-bijian, kacang-kacangan dan gandum.
Kedua, susu sapi, kambing, atau domba, termasuk susu bebas laktosa, tanpa memperhitungkan kandungan lemaknya. Ketiga, telur unggas mentah.
Keempat, daging unggas seperti daging ayam, kalkun, bebek, dan angsa, serta produk sampingan unggas, termasuk daging yang dipotong, daging tanpa tulang, daging iris, dan daging giling.
Dengan ketentuan tersebut, daging lainnya (termasuk daging beku, daging asap, dan sosis), roti berbentuk makanan ringan, kue dan roti gulung, serta produk susu lainnya masih akan dikenakan tarif PPN 21%.
Meski ada pemotongan tarif PPN, pemerintah sebetulnya tidak mewajibkan para pengecer menurunkan harga bahan makanan. Pedagang tetap bebas menetapkan harga dengan margin keuntungan berapa pun, asal wajar dan jujur kepada konsumen.
Untuk mendapatkan stiker pemotongan tarif PPN dari pemerintah, pedagang harus mengisi formulir sertifikasi pada laman resmi Kementerian Perekonomian. Setelah mengirimkan formulir, berkas stiker akan tersedia untuk diunduh oleh pedagang.
Selain itu, pedagang juga bisa memperoleh stiker melalui email. Stiker dapat dicetak dan ditempel di tempat yang terlihat oleh konsumen di toko.
Apabila menjumpai pedagang yang terindikasi tidak jujur dalam menerapkan pemotongan tarif PPN, konsumen dapat mengunjungi laman resmi Pusat Perlindungan Hak Konsumen untuk membandingkan tarif PPN sebesar 12% dan tarif umum 21% menggunakan kalkulator harga khusus.
Pada laman Pusat Perlindungan Hak Konsumen juga tersedia informasi mendetail tentang ketentuan PPN atas makanan sebesar 12%. Tak hanya itu, ada pula kanal untuk konsumen yang ingin menyampaikan keluhan atau pengaduan atas pelaksanaan kebijakan pemotongan tarif PPN.
"Pemotongan tarif PPN hanya akan bermakna jika pembeli melihat dan merasakan manfaatnya" kata Direktur Pusat Perlindungan Hak Konsumen Zaiga Liepiņa dilansir eng.lsm.lv. (dik)
