[DDTCNews] Survei 2026
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
UKRAINA

Baru Dilantik, PM Ini Ajukan RUU Pengenaan PPN Barang Murah e-Commerce

Redaksi DDTCNews
Jumat, 31 Juli 2026 | 09.30 WIB
Baru Dilantik, PM Ini Ajukan RUU Pengenaan PPN Barang Murah e-Commerce
<p>Ilustrasi.</p>

KYIV, DDTCNews - Perdana Menteri Ukraina Serhii Koretskyi mengajukan RUU untuk mengakhiri fasilitas pembebasan PPN atas barang impor berharga rendah yang dibeli melalui platform e-commerce internasional kepada parlemen.

Koretskyi mengatakan pemerintah ingin menciptakan perlakuan pajak yang setara antara pelaku usaha domestik dan penjual di e-commerce luar negeri. Melalui RUU tersebut, pemerintah mengusulkan penghapusan pembebasan PPN atas kiriman internasional dengan nilai hingga EUR150 atau Rp1,53 juta.

"Produsen dan peritel Ukraina membayar PPN, sedangkan sebagian barang impor memperoleh keuntungan pajak. Kondisi ini tidak bisa terus berlanjut," katanya, dikutip pada Jumat (31/7/2026).

Koretskyi dilantik sebagai perdana menteri pada 16 Juli 2026. Sejak menduduki jabatan tersebut, dia langsung memimpin sidang kabinet dengan topik penting, termasuk penghapusan pembebasan PPN atas kiriman barang murah e-commerce.

Pemerintah sebetulnya sempat mengajukan RUU serupa kepada parlemen, tetapi gagal mendapatkan persetujuan pada Mei 2026. Di bawah komando Koretskyi, RUU penghapusan pembebasan PPN atas kiriman barang murah e-commerce kembali diajukan setelah disepakati dalam sidang kabinet pada 29 Juli 2026.

Koretskyi menilai pembebasan PPN membuat barang yang dijual melalui e-commerce asing menjadi lebih murah dibandingkan dengan produk dalam negeri. Selain itu, pemerintah menemukan indikasi praktik pemecahan pengiriman (shipment splitting) oleh sebagian pelaku usaha untuk menghindari pengenaan pajak.

Padahal, lanjutnya, tambahan penerimaan pajak dibutuhkan untuk memperkuat keuangan negara.

RUU tersebut merupakan salah satu dari 3 agenda reformasi perpajakan yang direkomendasikan International Monetary Fund (IMF) sebagai syarat keberlanjutan program pembiayaan untuk Ukraina.

Kementerian Keuangan menjelaskan RUU yang baru berisi perubahan atas ketentuan dalam UU Kepabeanan terkait pengenaan pajak atas kiriman internasional. RUU tersebut dirancang untuk melengkapi RUU sebelumnya sehingga membentuk kerangka hukum yang komprehensif.

"Paket regulasi ini akan menciptakan model modern ala Eropa untuk pemajakan penjualan barang jarak jauh di Ukraina," bunyi penjelasan Kementerian Keuangan dilansir finance.liga.net.

Pemerintah memperkirakan penghapusan pembebasan PPN tersebut akan menambah penerimaan negara sekitar UAH10 miliar atau Rp4,06 triliun.

Meski demikian, pemerintah tetap mempertahankan pembebasan PPN atas kiriman pribadi (consumer-to-consumer/C2C) senilai hingga EUR45, sepanjang barang tersebut tidak dimaksudkan untuk dijual kembali.

Apabila disetujui parlemen, aturan baru tersebut akan mulai berlaku pada 2027.

Sebagai informasi, Uni Eropa telah menghapus pembebasan PPN atas kiriman barang bernilai rendah sejak 2021 karena dianggap menyebabkan hilangnya penerimaan pajak dan mendistorsi persaingan usaha. Mulai 1 Juli 2026, Uni Eropa juga menghapus pembebasan bea masuk atas barang-barang tersebut, sementara Ukraina masih mempertahankannya.

Saat ini, kurang dari 1% dari sekitar 75 juta kiriman internasional yang masuk ke Ukraina setiap tahun dikenai pajak. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.