[Academy] TP Intangible Juli 2026
Perpajakan Challange June 2026 - Ver 2
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Perpajakan] SDSN 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
KEBIJAKAN PAJAK

Kemenhub Diminta Lobi Kemenkeu agar Turunkan PPN Tiket Pesawat

Redaksi DDTCNews
Jumat, 17 Juli 2026 | 13.00 WIB
Kemenhub Diminta Lobi Kemenkeu agar Turunkan PPN Tiket Pesawat
<p>Ilustrasi. Sejumlah pesawat maskapai dalam negeri terparkir di Apron Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (15/5/2026). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hma</p>

JAKARTA, DDTCNews - Komisi V DPR mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melobi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar memberikan relaksasi pajak untuk menekan tarif angkutan udara.

Wakil Ketua Komisi V DPR Syaiful Huda mengatakan penurunan tarif angkutan udara antara lain dapat dilakukan melalui pemotongan tarif PPN atas tiket pesawat. Selain itu, atas penyerahan suku cadang (sparepart) pesawat juga perlu diberikan keringanan PPN.

"Kami mendorong penuh untuk terus melobi kepada Kementerian Keuangan. Paling tidak ada 3 atau 4 item yang sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Keuangan, seperti PPN yang bisa diturunkan," katanya dalam rapat bersama Dirjen Perhubungan Udara Lukman F. Laisa, dikutip pada Jumat (17/7/2026).

Syaiful mengatakan masyarakat masih mengeluhkan mahalnya tarif penerbangan domestik, terlebih di tengah pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Di sisi lain, tingginya ongkos transportasi udara juga dapat mengurangi daya tarik Indonesia di mata wisatawan mancanegara.

Menurutnya, pemerintah perlu segera mengambil kebijakan yang dapat menurunkan harga tiket pesawat. Misal, penurunan tarif atau pembebasan PPN atas jasa angkutan udara dan suku cadang pesawat.

Dia menilai kebijakan ini berpotensi mendukung target pemerintah untuk meningkatkan devisa melalui sektor pariwisata. Dengan tarif penerbangan yang lebih kompetitif, jumlah kunjungan wisatawan mancanegara diharapkan ikut meningkat.

"Saya kira kalau ini bisa kita lakukan, bisa membantu pemerintah dalam rangka menaikkan devisa melalui wisatawan mancanegara," ujarnya.

Sebagai informasi, pemerintah telah beberapa kali memberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas pembelian tiket pesawat kelas ekonomi domestik. Fasilitas tersebut diberikan sebesar 100% dari PPN yang terutang atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge.

Namun, PPN DTP atas tiket pesawat hanya diberikan pada periode tertentu, seperti saat mudik Lebaran, libur sekolah, serta libur Natal dan tahun baru.

Di sisi lain, pemerintah juga sedang mewacanakan pengenaan bea masuk 0% atas suku cadang pesawat terbang. Kebijakan ini direncanakan dirilis pada Juni 2026, tetapi masih tertunda. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.