BANGKOK, DDTCNews - Pemerintah Thailand memutuskan untuk kembali memperpanjang pemberlakuan tarif PPN sebesar 7% selama 1 tahun. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Oktober 2026 hingga 30 September 2027.
Persetujuan tersebut diberikan kabinet atas rancangan dekret kerajaan yang diajukan Kementerian Keuangan. Perpanjangan ini dilakukan karena kebijakan tarif PPN 7% sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 30 September 2026.
"Mempertahankan tarif PPN pada level 7% akan membantu mengurangi dampak tekanan biaya hidup sekaligus mendorong konsumsi masyarakat," kata juru bicara pemerintah Rachada Dhnadirek, dikutip pada Selasa (28/7/2026).
Rachada mengatakan perpanjangan pemberlakuan tarif PPN 7% menjadi bagian dari upaya pemerintah membantu mengurangi beban biaya hidup masyarakat serta menjaga stabilitas perekonomian.
Dalam kebijakan tersebut, tarif PPN tetap dipertahankan pada level 6,3% di luar pajak daerah atau setara 7% termasuk pajak daerah. Tarif tersebut berlaku atas penyerahan barang, jasa, maupun kegiatan impor.
Menurutnya, kebijakan tersebut juga diharapkan menjaga kepercayaan pelaku usaha terhadap perekonomian Thailand. Melalui strategi tersebut, investasi swasta di dalam negeri dapat terus tumbuh sesuai target pemerintah.
Dilansir nationthailand.com, pemerintah menilai perpanjangan tarif PPN yang lebih rendah akan mendukung terciptanya iklim usaha yang kondusif bagi sektor swasta untuk menjalankan aktivitas ekonominya.
Sebagai informasi, Thailand mulai menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) pada 1992 untuk menggantikan business tax (BT). Berdasarkan ketentuan dalam UU Penerimaan Negara, tarif PPN standar ditetapkan sebesar 10%. Namun, pemerintah secara konsisten menerbitkan dekret kerajaan yang menurunkan tarif efektif menjadi 7% dan memperpanjang kebijakan tersebut dari waktu ke waktu.
Pemerintah Thailand meninjau besaran tarif PPN tersebut secara berkala. Hingga saat ini, pemotongan tarif PPN sebesar 3 poin persentase masih terus diperpanjang untuk menjaga daya beli masyarakat. (dik)
