[Academy] EB_IC PI 2026
[News] Lomba Artikel Pajak 2026
[Academy] SP2DK Agustus 2026
[DDTCNews] Survei 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
KONSULTASI PAJAK

Mau Cabut Status PKP? Kalkulasi Dulu Untung-Ruginya!

DDTC Fiscal Research and Advisory
Jumat, 14 Agustus 2026 | 13.30 WIB
Mau Cabut Status PKP? Kalkulasi Dulu Untung-Ruginya!
Specialist of DDTC Fiscal Research & Advisory

Pertanyaan:

PERKENALKAN, saya Soraya, manajer keuangan di sebuah perusahaan perdagangan di Surabaya. Dalam beberapa tahun terakhir, omzet perusahaan kami terus menurun hingga jauh di bawah Rp4,8 miliar per tahun. Oleh karena itu, kami sedang mempertimbangkan untuk mencabut status pengusaha kena pajak (PKP) perusahaan kami secara sukarela.

Sebelum mengajukan permohonan pencabutan, saya ingin memastikan terlebih dahulu konsekuensi pajak yang mungkin timbul. Kami khawatir dengan nasib pajak masukan yang sudah kami kreditkan selama beberapa tahun terakhir. Lantas, apa saja yang perlu kami perhatikan sebelum mengajukan pencabutan PKP?

Soraya, Surabaya.

Jawaban:

TERIMA kasih atas pertanyaannya, Ibu Soraya. Kondisi bisnis yang sedang lesu memang kerap mendorong perusahaan untuk mempertimbangkan pencabutan status PKP.

Namun, keputusan deregistrasi ini bukan sekadar persoalan administratif yang menawarkan kemudahan dan keuntungan komersial semata. Ada implikasi yang perlu diperhitungkan oleh bisnis sejak awal.

Guna memahami implikasi tersebut, pemahaman mengenai konsep umum PPN dapat membantu.

Konsep PPN dan Ketentuan Pengkreditan Umum

Secara konseptual, PPN merupakan pajak konsumsi yang bersifat netral. Sebagai pajak atas konsumsi maka beban PPN ditanggung oleh konsumen akhir, bukan PKP. Dalam hal ini, PKP berperan sebagai pemungut PPN dalam rantai pasok penyediaan barang kena pajak (BKP) maupun jasa kena pajak (JKP).

Adapun untuk mewujudkan sifat PPN yang netral, PKP berhak mengkreditkan pajak masukan (PM) terhadap pajak keluaran (PK). Sebagai informasi, PM adalah PPN yang dibayar PKP saat memperoleh BKP/JKP untuk kebutuhan bisnisnya. Sementara itu, PK adalah PPN yang dipungut PKP saat menyerahkan BKP/JKP kepada pembeli.

Jika PK lebih besar daripada PM maka PKP diamanatkan untuk menyetor selisihnya ke kas negara. Namun, jika PM lebih besar daripada PK, selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dikompensasi dan diajukan restitusi oleh PKP

Di Indonesia, ketentuan pengkreditan ini diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 s.t.d.t.d UU 6/2023 (UU PPN).

Secara umum, PM dalam suatu masa pajak pada dasarnya dikreditkan dengan PK dalam masa pajak yang sama sesuai Pasal 9 ayat (2) UU PPN. Pasal tersebut mengindikasikan pentingnya keterkaitan (linkage) antara PM dengan PK agar pengkreditan dapat dilakukan.

Pentingnya keterkaitan tersebut terkonfirmasi dalam penjelasan atas Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN yang mengatur syarat pengkreditan pajak. Ketentuan dimaksud menegaskan bahwa PM harus memenuhi syarat berupa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang PPN.

Namun, dalam praktiknya, PK yang terkait bisa saja baru timbul di masa pajak yang berbeda dengan saat PM dikeluarkan. Pemerintah mengakui adanya kemungkinan tersebut sehingga mengatur mekanisme pengkreditannya.

Ketentuan Pengkreditan Khusus

Terdapat ketentuan pengkreditan khusus bagi PKP yang belum melakukan penyerahan terkait BKP/JKP yang diperoleh pada masa pajak yang sama.

Dalam hal ini, PKP diberi ruang untuk mengkreditkan PM walaupun penyerahan BKP/JKP terkait belum terjadi sesuai Pasal 9 ayat (2a) UU PPN. Artinya, meski belum melakukan penyerahan, PKP tersebut tetap berhak mengajukan restitusi pada akhir tahun buku sesuai Pasal 9 ayat (4a) UU PPN.

Pada praktiknya, ketentuan ini sering dimanfaatkan oleh PKP yang belum berproduksi. Selain itu, ketentuan ini juga berguna bagi PKP yang memiliki PM, tetapi belum “terhubung” dengan penyerahan BKP/JKP terkait.

Namun, hak pengkreditan ini bukan tanpa batas. Berdasarkan Pasal 9 ayat (6a) UU PPN, apabila sampai dengan jangka waktu 3 tahun sejak masa pajak pengkreditan PM pertama kali, PKP tidak kunjung melakukan penyerahan BKP/JKP terkait dengan PM tersebut, PM yang telah dikreditkan dalam jangka waktu 3 tahun tersebut menjadi tidak dapat dikreditkan.

Ketentuan ini dirancang untuk menjadi batas waktu guna mencegah pemanfaatan kredit PM secara tidak wajar oleh PKP yang tidak kunjung melakukan penyerahan yang relevan.

Lantas, apa kaitannya dengan konteks pencabutan status PKP?

Implikasi Pencabutan Status PKP

Berdasarkan Pasal 9 ayat (6d) UU PPN, larangan pengkreditan PM yang belum “terhubung” dengan penyerahan terkait selama 3 tahun juga berlaku bagi PKP yang melakukan pencabutan status PKP.

Artinya, jika perusahaan Ibu Soraya mencabut status PKP dalam jangka waktu 3 tahun sejak pengkreditan pertama kali, PM yang terkait dengan BKP/JKP yang belum diserahkan menjadi tidak dapat dikreditkan.

Sebagai ilustrasi:

  • Pada Januari 2025, PT DEF membeli mesin seharga Rp100 juta (PPN senilai Rp11 juta) dan mengkreditkan PM-nya pada masa yang sama.
  • Ternyata, hingga Desember 2026 PT DEF belum kunjung melakukan penyerahan BKP yang terkait dengan mesin tersebut.
  • Pada Desember 2026, PT DEF malah mengajukan pencabutan status PKP.
  • Oleh karena pencabutan terjadi dalam jangka waktu kurang dari 3 tahun sejak Januari 2025, PM sebesar Rp11 juta menjadi tidak dapat dikreditkan dan harus diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Lantas, apa yang harus dilakukan atas PM yang tidak dapat dikreditkan tersebut?

Dua Skenario Penyelesaian

Mengacu pada Pasal 9 ayat (6e) UU PPN, terdapat dua skenario yang mungkin terjadi atas PM yang tidak dapat dikreditkan tersebut.

Skenario pertama, yakni PM sudah direstitusi dan/atau dikreditkan dengan PK dalam suatu masa pajak. Dalam skenario ini, PKP wajib membayar kembali PM dimaksud ke kas negara.

Mengacu pada ilustrasi sebelumnya, jika PM Rp11 juta tersebut sudah pernah direstitusi maka seluruh nilai Rp11 juta itu harus dikembalikan ke kas negara.

Adapun pembayaran kembali PM ke kas negara harus dilakukan paling lambat akhir bulan berikutnya setelah tanggal pencabutan PKP sesuai Pasal 9 ayat (6f) UU PPN.

Artinya, jika pencabutan PKP ditetapkan pada Desember 2026, maka pembayaran kembali PM senilai Rp11 juta harus dilakukan paling lambat 31 Januari 2027. Keterlambatan memicu sanksi administratif berupa bunga sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (6g) UU PPN.

Skenario kedua, jika PM masih dalam posisi kompensasi ke masa pajak berikutnya. Dalam hal ini, setelah pencabutan PKP, PM tersebut tidak dapat dikompensasikan lebih lanjut maupun direstitusi. Dengan kata lain, manfaat PM hangus sepenuhnya.

Langkah Selanjutnya

Untuk mengkalkulasi untung-rugi dari pencabutan status PKP, Ibu Soraya dapat melakukan review menyeluruh atas posisi PM perusahaan terlebih dahulu terkait hal-hal berikut:

  1. berapa yang sudah direstitusi;
  2. berapa yang masih dalam posisi kompensasi; dan
  3. apakah seluruh PM yang pernah dikreditkan sudah terserap oleh penyerahan BKP/JKP terkait.

Pemetaan ini akan menentukan seberapa besar kewajiban yang timbul pasca pencabutan. Dengan begitu, perusahaan dapat mempersiapkan arus kas yang memadai jika memang permohonan pencabutan status PKP hendak ditempuh.

Demikian jawaban yang dapat disampaikan. Semoga membantu.

Sebagai informasi, artikel Konsultasi Pajak hadir setiap pekan untuk menjawab pertanyaan terpilih dari pembaca setia DDTCNews. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan mengirimkannya ke alamat surat elektronik [email protected]. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.