JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan resmi menerbitkan peraturan mengenai konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Peraturan yang dimaksud, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 55/2026.
Beleid ini mengubah dan menggantikan PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022. Perubahan ketentuan dilakukan untuk memperkuat profesionalisme dan meningkatkan integritas praktik konsultan pajak serta pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak sebagai bagian dari tax intermediaries.
"Bahwa PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022 belum mengatur mengenai pembinaan dan/atau pengawasan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak sehingga perlu dilakukan perubahan," bunyi pertimbangan PMK 55/2026, dikutip pada Rabu (9/9/2026).
Melalui PMK 55/2026, Kementerian Keuangan merombak persyaratan menjadi konsultan pajak. Perubahan tersebut di antaranya penambahan syarat lulus ujian profesi konsultan pajak yang diselenggarakan oleh asosiasi konsultan pajak agar dapat mengajukan izin konsultan pajak. Simak Syarat Baru Izin Konsultan Pajak: Wajib Uji Kompetensi & Ujian Profesi
PMK 55/2026 juga memerinci syarat bagi pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Syarat tersebut di antaranya adalah lulus uji kompetensi agar memperoleh surat keterangan kompetensi dan surat keterangan terdaftar. Simak PMK 55/2026 Atur Syarat SKT Bagi Kuasa Wajib Pajak
Selain itu, PMK 55/2026 juga mengatur ketentuan pembinaan, pengembangan, dan/atau pengawasan kantor konsultan pajak. Pengaturan tersebut mencakup penetapan izin kantor, penamaan kantor, perubahan nama kantor, pengenaan sanksi, hingga penutupan kantor konsultan pajak. Simak berita seputar PMK 55/2026.
PMK 55/2026 berlaku mulai 24 Agustus 2026. Secara umum, PMK 55/2026 terdiri atas 7 bab dan 61 pasal. Berikut perinciannya:
Bab I Ketentuan Umum (Pasal 1 – Pasal 2)
Bab II Konsultan Pajak
Bab III Penghentian Pemberian Jasa untuk Sementara Waktu, Pengunduran Diri, dan Tidak Berlakunya Izin Konsultan Pajak
Bab IV Pihak Lain yang Bertindak Sebagai Kuasa Wajib Pajak (Pasal 50 – Pasal 55)
Bab V Panitia Penguatan Profesionalisme Konsultan Pajak (Pasal 56 – Pasal 59)
Bab VI Ketentuan Peralihan (Pasal 60)
Bab VII Ketentuan Penutup (Pasal 61 – Pasal 62)
Untuk melihat PMK 55/2026 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC. (dik)
