[DDTCNews] Survei 2026
[Academy IC PI Sept 2026]
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
[News] Banner Whatsapp Channel
PMK 55/2026

Syarat Baru Izin Konsultan Pajak: Wajib Uji Kompetensi & Ujian Profesi

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 01 September 2026 | 15.45 WIB
Syarat Baru Izin Konsultan Pajak: Wajib Uji Kompetensi & Ujian Profesi
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 55/2026 merombak syarat untuk memperoleh izin konsultan pajak. Syarat baru yang perlu diperhatikan adalah surat keterangan kompetensi dan sertifikat tanda lulus ujian profesi konsultan pajak.

Seseorang bisa memperoleh surat keterangan kompetensi apabila lulus uji kompetensi. Sementara itu, seseorang bisa memperoleh sertifikat tanda lulus ujian profesi setelah mengikuti ujian profesi. Hal ini berarti kini ada 2 ujian yang perlu dilewati seseorang untuk bisa menjadi konsultan pajak, yaitu uji kompetensi dan ujian profesi.

"Permohonan untuk mengajukan izin konsultan pajak dilakukan dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen berupa:…b. surat keterangan kompetensi sesuai dengan klasifikasi izin yang dimohonkan; c. sertifikat tanda lulus ujian profesi konsultan pajak yang diterbitkan oleh asosiasi konsultan pajak," bunyi Pasal 5 ayat (3) PMK 55/2026, dikutip pada Selasa (1/9/2026).

Uji Kompetensi di Bidang Perpajakan

Merujuk PMK 55/2026, uji kompetensi diselenggarakan oleh unit Kementerian Keuangan yang mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi di bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan (Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan/BPPK).

Untuk menyelenggarakan uji kompetensi tersebut, BPPK dapat bekerja sama dengan pihak lain. Seperti halnya ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP), uji kompetensi tersebut diklasifikasikan menjadi 3 tingkatan, yaitu:

  • Tingkat A. Tingkat ini menerangkan kompetensi seseorang dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan atas orang pribadi, kecuali orang pribadi yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia;
  • Tingkat B. Tingkat ini menerangkan kompetensi seseorang dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan orang pribadi dan badan, kecuali badan dengan penanaman modal asing, bentuk usaha tetap, dan orang pribadi atau badan yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia;
  • Tingkat C. Tingkat ini menerangkan kompetensi seseorang dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan untuk seluruh orang pribadi dan badan.

Seseorang yang dinyatakan lulus uji kompetensi akan diberikan surat keterangan kompetensi (SKK) sesuai dengan klasifikasi uji kompetensi di bidang perpajakan yang diikuti. SKK tersebut berlaku selama 3 tahun terhitung sejak tanggal penerbitannya.

Masa berlaku SKK dapat dilakukan perpanjangan paling cepat 1 bulan sebelum masa berlakunya berakhir. Perpanjangan tersebut dilakukan dengan mengikuti ujian penyegaran. Penyelenggaraan ujian penyegaran ini juga dilakukan oleh BPPK.

Ujian Profesi Konsultan Pajak

Ujian profesi konsultan pajak diselenggarakan oleh asosiasi konsultan pajak. Asosiasi menyelenggarakan ujian tersebut dengan mengacu pada kebijakan yang ditetapkan oleh panitia penguatan profesionalisme konsultan pajak.

Seseorang harus lulus ujian profesi agar dapat memperoleh sertifikat tanda lulus ujian profesi konsultan pajak. Sertifikat ini menjadi salah satu syarat baru untuk mengajukan izin praktik bagi konsultan pajak.

PMK 55/2026 menegaskan asosiasi konsultan pajak harus menyelenggarakan ujian profesi konsultan pajak maksimal 31 Desember 2026. Namun, sebelum ujian profesi diselenggarakan maka pengajuan izin konsultan pajak dapat menggunakan sertifikat konsultan pajak yang telah diterbitkan berdasarkan peraturan lama.

"Sertifikat konsultan pajak yang telah diterbitkan berdasarkan PMK 111/2014 s.t.d.d. PMK 175/2022…, dinyatakan tetap berlaku sebagai surat keterangan kompetensi, untuk jangka waktu paling lama 2 tahun sejak diterbitkannya sertifikat konsultan pajak dan dapat digunakan sebagai persyaratan permohonan izin konsultan pajak sampai dengan asosiasi konsultan pajak menyelenggarakan ujian profesi konsultan pajak," bunyi Pasal 60 huruf f PMK 55/2026. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.