Banner HUT 19
[Academy IC PI Sept 2026]
[DDTCNews] Survei 2026
[Academy] SP2DK Agustus 2026
[Perpajakan] Banner Update Notifikasi 2026
KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Surat Keterangan Verifikasi Industri (SKVI) USDFS Ijepa?

[DDTCNews] Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 25 Agustus 2026 | 14.00 WIB
Apa Itu Surat Keterangan Verifikasi Industri (SKVI) USDFS Ijepa?

INDONESIA dan Jepang menjalin kerja sama perdagangan dan ekonomi di antaranya melalui Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership (Ijepa). Perjanjian tersebut salah satunya menawarkan tarif bea masuk 0% atas bahan baku tertentu melalui skema user specific duty free scheme (USDFS).

USDFS adalah skema penetapan tarif bea masuk atas bahan baku tertentu yang diberikan khusus kepada user. User berarti importir yang merupakan badan usaha berbadan hukum di Indonesia yang layak mendapatkan fasilitas USDFS.

Merujuk PMK 61/2026, salah satu syarat agar user dapat memanfaatkan tarif bea masuk USDFS adalah telah mendapatkan Surat Keterangan Verifikasi Industri (SKVI) USDFS Ijepa. Lantas, apa itu SKVI USDFS Ijepa?

SKVI USDFS Ijepa adalah surat keterangan hasil verifikasi terhadap user yang mengajukan permohonan pemanfaatan skema USDFS Ijepa. Surat ini di antaranya berisi keterangan terkait layak atau tidaknya suatu perusahaan untuk ditetapkan sebagai user dan layak menerima fasilitas USDFS.

Untuk memperoleh SKVI, perusahaan harus mengajukan permohonan kepada kementerian perindustrian. Selanjutnya, surveyor yang ditunjuk oleh kementerian perindustrian akan melakukan verifikasi kelayakan dan menerbitkan SKVI apabila suatu perusahaan memenuhi ketentuan

Selain berisi keterangan terkait layak-tidaknya suatu perusahaan untuk ditetapkan sebagai user, SKVI juga memuat rencana impor barang selama 12 bulan. Setelah mendapatkan SKVI-USDFS, perusahaan dapat mengajukan permohonan penetapan bea masuk berdasarkan skema USDFS.

Dalam proses pengajuan tersebut, user wajib melampirkan SKVI beserta lampirannya. Selain itu, permohonan juga dilengkapi dengan data teknis barang, seperti yang tercantum dalam Mill Certificate, Inspection Certificate, Letter of Statement, atau drawing sheet, serta perizinan berusaha sektor perindustrian.

Setelah permohonan diajukan, DJBC akan melakukan penelitian atas pemenuhan persyaratan dan kelengkapan dokumen. Selain itu, penelitian dilakukan terhadap nama barang, spesifikasi barang, pos tarif/HS code, jumlah serta satuan, dan rencana impor bahan baku

Jika permohonan diterima, direktur bidang penetapan tarif bea masuk atas nama menteri keuangan akan menerbitkan keputusan menteri keuangan mengenai pemanfaatan tarif bea masuk USDFS Ijepa.

Keputusan tersebut juga akan memuat data mengenai pos tarif, spesifikasi, jumlah dan satuan barang impor, serta rencana impor bahan baku. Sebaliknya, jika permohonan ditolak, DJBC akan menerbitkan surat pemberitahuan penolakan disertai alasan resminya.

Dengan demikian, SKVI dapat dipahami sebagai dokumen hasil verifikasi industri yang menjadi salah satu prasyarat bagi perusahaan untuk memperoleh dan memanfaatkan tarif bea masuk khusus melalui skema USDFS Ijepa. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.