PMK 43/2026

Aturan PPN Tiket Pesawat DTP Selama Libur Sekolah, Unduh di Sini!

Nora Galuh Candra Asmarani
Sabtu, 27 Juni 2026 | 13.00 WIB
Aturan PPN Tiket Pesawat DTP Selama Libur Sekolah, Unduh di Sini!
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Memasuki periode libur sekolah, pemerintah kembali memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah atas tiket pesawat ekonomi dalam negeri.

Insentif tersebut diberikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 43/2026. Melalui PMK 43/2026, pemerintah memberikan insentif PPN DTP sebesar 100% dari PPN yang terutang atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge.

“PPN yang terutang atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanggung pemerintah sebesar 100% untuk tahun anggaran 2026,” bunyi Pasal 2 ayat (3) PMK 43/2026, dikutip pada Sabtu (27/6/2026).

PPN DTP tersebut diberikan untuk periode pembelian tiket sejak 22 Juni–5 Juli 2026. Namun, insentif PPN DTP tidak berlaku untuk semua periode penerbangan melainkan hanya untuk periode penerbangan 24 Juni–5 Juli 2026. Simak PMK Baru Terbit! PPN Tiket Pesawat Kembali Ditanggung Pemerintah

Artinya, masyarakat bisa memperoleh insentif PPN DTP apabila membeli tiket pesawat ekonomi pada 22 Juni–5 Juli 2026 untuk penerbangan 24 Juni–5 Juli 2026. Sementara itu, apabila masyarakat membeli tiket untuk penerbangan di atas 5 Juli 2026 maka tidak bisa mendapatkan insentif.

PMK 43/2026 juga mengatur 2 kewajiban bagi badan usaha angkutan udara selaku pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan jasa. Pertama, PKP wajib membuat faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.

Kedua, PKP wajib menyampaikan SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan. Selain itu, PKP wajib membuat daftar perincian transaksi PPN DTP atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Daftar transaksi ini merupakan bagian dari pelaporan PPN DTP.

Daftar perincian transaksi PPN DTP tersebut disampaikan paling lambat 30 September 2026. PMK 43/2026 juga telah melampirkan contoh format daftar perincian transaksi PPN DTP atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.

Pemerintah memberikan insentif tersebut untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan mengoptimalkan momentum libur sekolah. PMK 43/2026 ini berlaku mulai 22 Juni 2026. Secara umum, PMK 43/2026 terdiri atas 8 pasal. Berikut perinciannya:

  • Pasal 1

Mengatur definisi istilah-istilah yang digunakan dalam PMK 43/2025.

  • Pasal 2

Pasal ini di antaranya mengatur besaran persentase PPN yang ditanggung pemerintah. Ada pula pengaturan tata cara perhitungan serta menegaskan adanya contoh perhitungan dalam lampiran.

  • Pasal 3

Pasal ini mengatur periode pembelian tiket pesawat dan periode penerbangan yang bisa memanfaatkan fasilitas PPN DTP.

  • Pasal 4

Pasal ini mengatur kewajiban bagi badan usaha angkutan udara yang menyerahkan jasa untuk membuat faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak dan menyampaikan SPT Masa PPN.

  • Pasal 5

Pasal ini mengatur kewajiban bagi badan usaha angkutan udara yang menyerahkan jasa untuk membuat daftar perincian transaksi PPN DTP atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.

  • Pasal 6

Pasal ini mengatur 3 kondisi yang membuat PPN terutang atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi tidak ditanggung pemerintah.

  • Pasal 7

Pasal ini mengatur pelaksanaan dan pertanggungjawaban PPN DTP atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • Pasal 8

Pasal ini menegaskan PMK 43/2026 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu per 22 Juni 2026.

Untuk melihat PMK 43/2025 secara lengkap, Anda dapat membaca atau mengunduh peraturan di Perpajakan DDTC. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.