JAKARTA, DDTCNews - Pada momentum liburan sekolah kali ini, pemerintah memberikan insentif PPN DTP atas pembelian tiket pesawat untuk penerbangan kelas ekonomi dan rute domestik sampai dengan 5 Juli 2026.
Pemerintah melalui PMK 43/2026 mengatur sejumlah syarat yang harus dipenuhi dalam memanfaatkan insentif PPN DTP. Salah satunya, perusahaan penerbangan selaku pengusaha kena pajak (PKP) yang menyerahkan jasa angkutan udara wajib membuat daftar perincian transaksi PPN DTP.
"Sebagai bagian dari pelaporan PPN yang terutang ditanggung pemerintah ..., badan usaha angkutan udara selaku PKP yang menyerahkan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi wajib membuat daftar rincian transaksi PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi," bunyi Pasal 5 ayat (1) PMK 43/2026, dikutip pada Jumat (26/6/2026).
Adapun daftar perincian transaksi PPN DTP atas penyerahan tiket pesawat kepada konsumen harus memuat 9 butir informasi, antara lain mencakup nama dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) perusahaan penerbangan; bulan penerbitan tiket oleh perusahaan penerbangan; dan booking reference tiket.
Selanjutnya, perlu juga disampaikan informasi mengenai bandara keberangkatan penumpang; bandara kedatangan penumpang; tanggal pembelian tiket oleh penumpang; tanggal penerbangan oleh penumpang; dasar pengenaan pajak yaitu tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge yang tertera pada tiket; dan PPN terutang yang ditanggung pemerintah.
"Daftar perincian transaksi PPN ditanggung pemerintah atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi ... disampaikan secara elektronik melalui laman yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak," bunyi Pasal 5 ayat (4) PMK 43/2025.
Beleid itu juga mengatur waktu penyampaian daftar perincian transaksi PPN DTP tiket pesawat ini disesuaikan dengan masa pajak penyampaian SPT Masa PPN bagi PKP.
Namun perlu diperhatikan, daftar perincian transaksi PPN DTP atas penyerahan tiket pesawat disampaikan paling lambat pada 30 September 2026.
PKP dapat melihat contoh format daftar perincian transaksi PPN DTP pesawat dalam Lampiran PMK 43/2026 pada halaman 10. Dengan demikian, PKP bisa mengisi dan melengkapi tabel pada dokumen sesuai dengan contoh format dalam lampiran tersebut. (dik)
