PMK 43/2026

Kemenhub Awasi Kepatuhan Maskapai Jalankan Aturan PPN DTP

Redaksi DDTCNews
Senin, 29 Juni 2026 | 10.00 WIB
Kemenhub Awasi Kepatuhan Maskapai Jalankan Aturan PPN DTP
<p>Ilustrasi. Sejumlah pesawat maskapai dalam negeri terparkir di apron Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat (15/5/2026). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hma</p>

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Perhubungan turut mengawasi kepatuhan badan usaha angkutan udara atau maskapai selaku pengusaha kena pajak (PKP) dalam melaksanakan ketentuan PPN atas tiket pesawat ditanggung pemerintah (DTP).

Dirjen Perhubungan Udara Lukman F. Laisa mengatakan Ditjen Perhubungan Udara melaksanakan pengawasan secara intensif terhadap kepatuhan maskapai dalam menerapkan kebijakan PPN DTP, tarif batas atas, serta ketentuan fuel surcharge yang berlaku.

"Pemerintah akan terus berupaya menjaga keseimbangan antara keterjangkauan layanan transportasi udara, keberlangsungan usaha maskapai, serta aspek keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan," katanya, dikutip pada Senin (29/6/2026).

Melalui PMK 43/2026, pemerintah mengatur pemberian PPN DTP atas tiket pesawat ekonomi dalam negeri pada momentum libur sekolah. PPN DTP diberikan sebesar 100% atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge.

PPN DTP diberikan untuk periode pembelian tiket pada 22 Juni–5 Juli 2026 dan periode penerbangan 24 Juni–5 Juli 2026.

PMK 43/2026 juga mengatur 2 kewajiban bagi maskapai selaku PKP yang menyerahkan jasa. Pertama, PKP wajib membuat faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.

Kedua, PKP wajib menyampaikan SPT Masa PPN sesuai dengan ketentuan. Selain itu, PKP wajib membuat daftar perincian transaksi PPN DTP atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.

Daftar transaksi ini menjadi bagian dari pelaporan PPN DTP. Daftar perincian transaksi PPN DTP tersebut disampaikan paling lambat 30 September 2026.

Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, Kemenhub akan mengambil langkah penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk pemberian sanksi administratif kepada maskapai yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Lukman menyebut pemerintah memberikan PPN tiket pesawat DTP untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan mengoptimalkan momentum libur sekolah. Melalui insentif tersebut, masyarakat memiliki ruang yang lebih besar dalam mengelola pengeluaran perjalanan dan kebutuhan lainnya.

Berdasarkan hasil pemantauan Ditjen Perhubungan Udara melalui aplikasi Air Transport Inspection System (ArTIS) atas data penjualan pada 24 Juni 2026, penerapan kebijakan PPN DTP telah memberikan manfaat langsung kepada masyarakat melalui penyesuaian harga tiket pada sejumlah rute penerbangan domestik kelas ekonomi.

Hasil pemantauan juga menunjukkan seluruh maskapai telah menerapkan kebijakan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Implementasi program ini diharapkan dapat mendukung kelancaran mobilitas masyarakat selama libur sekolah, memperkuat konektivitas antarwilayah, serta memberikan dampak positif bagi sektor pariwisata dan perekonomian.

Ditjen Perhubungan Udara akan terus memantau dan mengevaluasi secara berkala guna memastikan manfaat kebijakan ini dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat serta dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program ini selama periode yang telah ditetapkan," ujar Lukman. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.