BERITA PAJAK SEPEKAN

Purbaya: Patriot Bond Beda dari Tax Amnesty

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 27 Juni 2026 | 07.00 WIB
Purbaya: Patriot Bond Beda dari Tax Amnesty
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Besarnya keistimewaan yang diberikan negara untuk surat utang terbitan Danantara menjadi sorotan publik sepanjang pekan ini. Pemerintah tidak akan mempersoalkan asal dana investor yang dipakai untuk membeli surat utang tersebut.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan perlindungan negara hanya berlaku untuk investor yang membeli surat utang khusus Danantar seperti patriot bond. Namun, di luar surat utang khusus itu, penegak hukum tetap berwenang mengejar pebisnis atau investor untuk diseret ke meja hijau apabila melakukan pelanggaran.

"Uang yang dipakai beli patriot bond enggak akan diutak-atik sumbernya dari mana, tapi kalau yang lain misalnya dia punya bisnis lain ya bisa dikejar [penegakan hukum]," katanya.

Mengingat dana investor yang masuk melalui surat utang khusus Danantara dijamin dan dilindungi dari penuntutan hukum, maka Purbaya mendorong para investor untuk memanfaatkan kesempatan tersebut. Dana yang diinvestasikan dalam patriot bond juga bakal bermanfaat untuk menggerakkan perekonomian.

"Yang masuk ke situ [surat utang khusus] aman, tapi perusahaannya enggak imun. Jadi, enggak seperti tax amnesty. Tax amnesty kan bebas semua. Ini enggak, uang yang masuk ke situ saja. Jadi, kalau Anda punya uang banyak, masukin ke situ cepet-cepet," ujarnya.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga menyebut pembelian surat utang khusus dari Danantara tidak termasuk dalam praktik pencucian uang (money laundering).

Menurutnya, pembelian surat utang atau kegiatan berinvestasi tak bisa dianggap sebagai tindakan pencucian uang karena investor menempatkan dananya pada instrumen resmi. Selain itu, kebijakan baru ini tidak mencederai kepercayaan global terhadap Indonesia sebagai negara anggota Financial Action Task Force (FATF), organisasi yang memerangi rezim pencucian uang.

"Kalau FATF 'kan sesuatu yang sudah kita menjadi anggota. Nah, tentu kalau kita punya investasi 'kan itu bukan bagian dari money laundering," ujarnya.

Perlu diketahui, pemerintah baru saja mengundangkan UU 4/2026 tentang Perubahan atas UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Melalui payung hukum baru itu, Danantara dimungkinkan menerbitkan surat utang, baik utang bersifat umum maupun surat utang khusus seperti patriot bond dan merah putih bond.

Merujuk pada UU 4/2026, setiap pembelian instrumen surat utang khusus oleh investor merupakan transaksi yang sah pada sistem keuangan nasional. Sejalan dengan itu, negara memberikan perlindungan atas pembelian surat utang khusus tersebut.

"Negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen surat utang khusus ... dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, dan dari gugatan secara perdata," bunyi Pasal 50A ayat (5) UU 4/2026.

Tidak hanya itu, UU 4/2026 juga mengatur bahwa data dan informasi dari kegiatan pembelian surat utang khusus tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak, serta tidak dapat dijadikan bukti hukum ketika beracara di pengadilan.

Selain soal keistimewaan patriot bond, ada beberapa topik lain yang menarik untuk diulas kembali. Beberapa di antaranya mengenai rencana pembentukan financial center serta penegasan dari pemerintah bahwa tidak ada penahanan restitusi pajak.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Respons Pemerintah Soal Financial Center Jadi Tax Haven

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan tanggapan mengenai rencana pembentukan pusat finansial internasional Indonesia yang menawarkan insentif pajak khusus sehingga berpotensi menjadikan Indonesia sebagai surga pajak (tax haven).

Airlangga tidak memberikan penjelasan secara gamblang mengenai potensi Indonesia menjadi surga pajak. Dia hanya menyampaikan bahwa fasilitas pajak bagi financial center lazim diberikan untuk menarik investor, seperti di Singapura dan Dubai, Uni Emirat Arab.

"Surga pajak 'kan ada di mana saja sekarang, di Dubai dan Singapura juga ada surga pajak," ujarnya.

Purbaya Bantah Isu Pemerintah Menahan Pencairan Restitusi

Purbaya menegaskan pemerintah tidak berupaya untuk menahan pencairan restitusi kepada wajib pajak. Dia menilai restitusi seharusnya tidak menjadi keluhan wajib pajak mengingat nilai yang dicairkan dalam 4 bulan pertama 2026 sudah setara dengan pencairan pada Januari–September 2025.

"Dalam 4 bulan [tahun ini] sudah keluar Rp160 triliun, tahun lalu itu 9 bulan Rp160 triliun. Kalau 4 bulan dikali 3, itu Rp500 triliun kira-kira. Tahun lalu full year Rp360 triliun. Dengan angka itu, enggak mungkin ada keluhan. Berarti, orang pajak sendiri yang main," ujar Purbaya.

Purbaya pun memerintahkan jajaran pegawai pajak untuk tidak membuat keributan mengenai restitusi.

Gencarkan Pengawasan dan Ekstensifikasi, DJP Layangkan 250.000 SP2DK

Ditjen Pajak (DJP) telah menerbitkan 250.000 surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak sepanjang Januari–Juni 2026.

Inge mengatakan SP2DK telah dikirimkan secara online melalui coretax dan email wajib pajak. Selain itu, SP2DK juga dilayangkan secara manual lewat jasa pos, ekspedisi, atau kurir.

"Sekitar 185.000 SP2DK telah diterbitkan dalam rangka pengawasan, dan juga telah diterbitkan sekitar 65.000 SP2DK dalam rangka ekstensifikasi," ujarnya.

Marketplace Segera Jadi Pemungut PPh, Pajaknya Tak Akan Dobel

DJP terus bersiap untuk memulai penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 pada 1 Juli 2026 walaupun tetap harus menunggu arahan Purbaya. Penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut pajak telah diatur dalam PMK 37/2025 dan PER-15/PJ/2025.

Inge mengatakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut pajak justru bakal menyederhanakan administrasi pajak bagi merchant. Alasannya, PPh Pasal 22 yang dipungut tersebut nantinya tetap bisa diklaim oleh pedagang sebagai kredit pajak pada tahun berjalan atau sebagai bagian dari pelunasan PPh final.

"Tidak akan ada potongan dobel. Bahkan sebetulnya, maksudnya platform membantu para seller. Enggak usah repot-repot bayar pajak sendiri karena langsung dipotongin dan ada bukti potongnya," katanya.

PPN Tiket Pesawat Kembali Ditanggung Pemerintah

Pemerintah akhirnya menerbitkan PMK 43/2026 yang mengatur pemberian PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas tiket pesawat ekonomi dalam negeri selama libur sekolah.

Insentif PPN DTP diberikan sebesar 100% atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge.

PPN DTP tersebut diberikan untuk periode pembelian tiket sejak 22 Juni–5 Juli 2026. Namun, insentif PPN DTP tidak berlaku untuk semua periode penerbangan, tetapi hanya untuk periode penerbangan 24 Juni–5 Juli 2026. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.