JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui PMK 43/2026 memberikan insentif berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas pembelian tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik.
Dalam peraturan itu, pemerintah mengatur keringanan pajak tersebut hanya berlaku untuk pembelian tiket pesawat yang dilakukan pada 22 Juni–5 Juli 2026. Artinya, tiket yang dibeli setelah 5 Juli 2026 tidak mendapatkan insentif PPN DTP.
"PPN yang terutang ditanggung pemerintah ... diberikan kepada penerima jasa untuk: periode pembelian tiket yang dilakukan sejak berlakunya peraturan menteri ini sampai dengan tanggal 5 Juli 2026," bunyi Pasal 3 ayat (1) huruf a PMK 43/2026, dikutip pada Sabtu (27/6/2026).
Perlu diperhatikan, insentif PPN DTP tidak berlaku untuk semua periode penerbangan, tetapi hanya untuk periode penerbangan 24 Juni 2026–5 Juli 2026. Dengan begitu, penumpang yang membeli tiket pesawat untuk penerbangan setelah 5 Juli tidak bisa mendapatkan insentif pajak.
Sebagai tambahan informasi, pemerintah memberikan insentif PPN DTP sebesar 100% yang dikenakan atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge.
Stimulus ini digelontorkan guna menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya dalam momentum liburan sekolah.
Sebagai contoh, PT XZP merupakan badan usaha angkutan udara dan melakukan penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi dari Jakarta ke Surabaya kepada Tuan ST.
Tuan ST membeli tiket pada 4 Juli 2026 untuk penerbangan 7 Juli 2026 seharga Rp1,13 juta. Komponen biaya tiket tersebut terdiri atas tarif dasar (base fare) Rp790.000; fuel surcharge Rp121.600; IWJR fee Rp5.000; passenger service charge Rp119.880; dan PPN Rp100.276.
Berdasarkan data tersebut, Tuan ST memenuhi ketentuan periode pembelian tiket, yakni sebelum 5 Juli 2026. Namun, ternyata Tuan ST membeli tiket pesawat untuk penerbangan 7 Juli 2026, yang notabene melebihi batas waktu yang diatur dalam PMK 43/2026.
Karena tidak memenuhi 2 butir ketentuan yang berlaku, yakni batas waktu pembelian tiket dan periode penerbangan, maka Tuan ST harus membayar tiket pesawat secara penuh. Dengan kata lain, PPN tiket pesawat Tuan ST tidak ditanggung oleh pemerintah.
"PPN terutang sebesar Rp100.276 tidak ditanggung pemerintah karena tanggal penerbangan tidak memenuhi ketentuan periode penerbangan yang diberikan insentif," bunyi Lampiran I huruf B PMK 43/2026. (dik)
