PMK 43/2026

PMK Baru Terbit! PPN Tiket Pesawat Kembali Ditanggung Pemerintah

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 23 Juni 2026 | 21.15 WIB
PMK Baru Terbit! PPN Tiket Pesawat Kembali Ditanggung Pemerintah
<p>Tampilan awal salinan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 43/2026.</p>

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 43/2026 yang mengatur pemberian keringanan pajak berupa PPN ditanggung pemerintah atas tiket pesawat ekonomi dalam negeri.

Insentif PPN DTP diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya dalam momentum liburan sekolah. Adapun insentif PPN DTP diberikan sebesar 100% atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge.

“Pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026,” bunyi pertimbangan PMK 43/2026, dikutip pada Selasa (23/6/2026).

PPN DTP tersebut diberikan untuk periode pembelian tiket sejak 22 Juni 2026 – 5 Juli 2026. Namun, insentif PPN DTP tidak berlaku untuk semua periode penerbangan, melainkan hanya untuk periode penerbangan 24 Juni 2026 – 5 Juli 2026.

Artinya, masyarakat bisa memperoleh insentif PPN DTP apabila membeli tiket pesawat ekonomi pada 22 Juni 2026 – 5 Juli 2026 untuk penerbangan 24 Juni 2026 – 5 Juli 2026. Bila membeli tiket untuk penerbangan setelah 5 Juli 2026 maka tidak bisa mendapatkan insentif.

Poin lain yang perlu diperhatikan, PPN yang ditanggung pemerintah merupakan PPN yang terutang atas tarif dasar (base fare) dan fuel surcharge. PMK 43/2026 juga melampirkan contoh penghitungan PPN yang memenuhi ketentuan.

Misal, PT QWE merupakan Badan Usaha Angkutan Udara dan melakukan penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi dari Jakarta ke Surabaya kepada Ny. AP. Ny. AP membeli tiket pada 25 Juni 2026 untuk penerbangan 4 Juli 2026 seharga Rp1.261.756. Adapun komponen biaya tiket adalah:

Berdasarkan data tersebut, PPN terutang adalah:

  • PPN terutang atas base fare dan fuel surcharge sebesar 12% x 11/12 x (Rp790.000 + Rp121.600) = Rp100.276
  • PPN terutang atas extra baggage sebesar 11/111 x Rp75.000 = Rp7.432
  • PPN terutang atas seat selection sebesar 11/111 x Rp50.000,00 = Rp4.955

Artinya, total PPN terutang adalah sebesar Rp100.276 + Rp7.432 + Rp4.955 = Rp112.663. Dari jumlah tersebut, PPN terutang yang ditanggung pemerintah adalah sebesar Rp100.276,00 (PPN atas base fare dan fuel surcharge).

Sementara itu, PPN terutang atas extra baggage sebesar Rp7.432,00 dan PPN terutang atas seat selection sebesar Rp4.955,00 merupakan PPN terutang yang dipungut kepada pembeli dan tidak ditanggung pemerintah. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.