PERMA 3/2025

Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana Perpajakan, Unduh di Sini!

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 25 Desember 2025 | 10.00 WIB
Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana Perpajakan, Unduh di Sini!
<p>Ilustrasi.</p>

JAKARTA DDTCNews – Melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 3/2025, Mahkamah Agung mengatur pedoman tata cara penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan. Pengaturan tersebut diperlukan karena selama ini tidak terdapat ketentuan yang mengaturnya sehingga kerap menimbulkan perbedaan penafsiran.

Selain menjadi pedoman bagi hakim dan mencegah timbulnya perbedaan penafsiran, Perma 3/2025 juga dirilis untuk meningkatkan efektivitas dan optimalisasi penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan serta mengoptimalkan pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

"Dibutuhkan pedoman bagi hakim dalam penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan yang dapat meningkatkan efektivitas, sinergi, dan optimalisasi pengembalian kerugian pada pendapatan negara," bunyi salah satu pertimbangan Perma 3/2025, dikutip pada Kamis (25/12/2025).

Perma 3/2025 tersebut di antaranya mengatur ketentuan seputar penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan. Ketentuan itu mulai dari pertanggungjawaban pidana pajak, penanganan administratif dan penanganan pidana, ketentuan praperadilan, hingga penunjukan hakim.

Perma 3/2025 juga mengatur ketentuan seputar hukum acara tindak pidana di bidang perpajakan. Ketentuan itu mulai dari pemblokiran harta kekayaan, penyitaan untuk pembuktian serta pemulihan, pembayaran pokok dan sanksi administrasi, putusan pengadilan, hingga ketentuan apabila terdakwa tidak hadir atau meninggal dunia.

Dengan berlakunya Perma 3/2025 maka semua peraturan dan kebijakan Mahkamah Agung terkait penanganan tindak pidana di bidang perpajakan dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Perma 3/2025.

Adapun perkara tindak pidana di bidang perpajakan yang telah dilimpahkan ke pengadilan tetap dilanjutkan sampai memperoleh putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebelum adanya Perma 3/2025

Perma 3/2025 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu per 23 Desember 2025. Secara lebih terperinci, Perma 3/2025 terdiri atas 6 bab dan 22 pasal. Berikut perinciannya:

BAB I KETENTUAN UMUM (Pasal 1)

Pasal ini berisi definisi berbagai istilah yang digunakan dalam Perma 3/2025.

BAB II ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP

  • Pasal 2:

Pasal ini menyatakan penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan dibangun berdasarkan 6 asas, yaitu: keadilan; kemanfaatan; kepastian; proporsionalitas; transparansi; dan akuntabilitas.

  • Pasal 3

Pasal ini menguraikan 4 tujuan diundangkannya Perma 3/2025.

  • Pasal 4

Pasal ini menegaskan pedoman penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan meliputi ketentuan mengenai penanganan perkara tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana diatur dalam UU KUP.

BAB III PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

Bagian Kesatu: Pertanggungjawaban Pidana Pajak

  • Pasal 5

Pasal ini mengatur pihak yang dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pajak yang dilakukan individu tidak terbatas pada pelaku utama. Lebih luas dari itu, pertanggungjawaban atas tindak pidana pajak individu juga menyasar setiap orang yang: menyuruh melakukan; turut serta melakukan; dan menganjurkan atau membantu.

Selain itu, setiap orang juga dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pajak sesuai dengan sikap batin jahat (mens area) dan manfaat yang diterima dari tindak pidana pajak.

  • Pasal 6

Pasal ini mengatur pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pajak yang dilakukan oleh korporasi. Adapun pelaku pidana bisa merupakan pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat (beneficial owner), bahkan jika berada di luar struktur organisasi.

Bagian Kedua: Penanganan Administratif dan Penanganan Pidana (Pasal 7)

Pasal ini di antaranya menegaskan seluruh kegiatan pemeriksaan bukti permulaan tidak termasuk dalam lingkup kewenangan praperadilan.

Bagian Ketiga: Praperadilan (Pasal 8)

Pasal ini memerinci hal-hal yang diperhatikan oleh hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara praperadilan terkait tindak pidana di bidang perpajakan.

Bagian Keempat: Penunjukan Hakim (Pasal 9)

Pasal ini mengatur ketentuan penunjukan hakim. Adapun hakim yang ditunjuk adalah yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis di bidang perpajakan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara praperadilan dan perkara pokok tindak pidana di bidang perpajakan.

BAB IV HUKUM ACARA TINDAK PIDANA DI BIDANG PERPAJAKAN

Bagian Kesatu: Pemblokiran (Pasal 10)

Pasal ini mengatur wewenang penyidik melakukan pemblokiran harta kekayaan untuk kepentingan pembuktian dan/atau pemulihan kerugian pada pendapatan negara.

Bagian Kedua: Penyitaan untuk Pembuktian (Pasal 11)

Pasal ini mengatur ketentuan penyitaan pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta barang bukti lain dalam rangka mengumpulkan barang bukti untuk membuktikan tindak pidana pajak. Penyitaan tersebut dapat dilakukan tanpa mensyaratkan adanya penetapan tersangka.

Bagian Ketiga: Penyitaan untuk Pemulihan (Pasal 12)

Pasal ini mengatur ketentuan penyitaan terhadap barang bergerak ataupun tidak bergerak milik tersangka untuk tujuan pemulihan kerugian pada pendapatan negara. Penyitaan untuk tujuan pemulihan kerugian pada pendapatan negara ini mensyaratkan adanya penetapan tersangka.

Bagian Keempat: Pembayaran Pokok dan Sanksi Administratif

  • Pasal 13

Pasal ini memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan pembayaran pokok pajak dan sanksi administrasi pada 3 tahap proses peradilan, yaitu: (i) penyidikan; (ii) Setelah pelimpahan perkara sampai dengan sebelum pembacaan tuntutan; dan (iii) setelah pembacaan tuntutan dan sebelum putusan.

  • Pasal 14

Pasal ini mengatur implikasi pelunasan pokok pajak dan sanksi administrasi setelah pembacaan tuntutan dan sebelum putusan terhadap putusan hakim. Simak Terdakwa Bisa Bayar Pokok dan Sanksi Pajak di Tiga Tahap Peradilan

Bagian Kelima: Putusan

  • Pasal 15

Pasal ini mengatur jenis pidana yang bisa dijatuhkan hakim terhadap terdakwa, yaitu: (i) pidana kurungan atau denda; (ii) pidana penjara dan denda; atau (iii) pidana denda tanpa pidana penjara.

  • Pasal 16

Pasal ini menegaskan pembayaran pokok dan sanksi administratif pra-putusan menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan lamanya pidana penjara dan besarnya pidana denda.

  • Pasal 17

Pasal ini mengatur pengenaan pidana penjara dan denda atas tindak pidana pajak yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih. Adapun pidana penjara dijatuhkan berdasarkan peran para terdakwa dalam tindak pidana pajak.

Sementara itu, pidana denda dijatuhkan berdasarkan jumlah kerugian pada pendapatan negara yang dibebankan kepada masing-masing terdakwa secara proporsional. Penghitungan proporsional pidana denda dilakukan dengan mempertimbangkan 3 hal sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (3) Perma 3/2025.

  • Pasal 18

Pasal ini menegaskan pidana denda tidak dapat digantikan dengan pidana kurungan dan wajib dibayar oleh terpidana. Apabila terpidana tidak membayar pidana denda maka jaksa akan melakukan penyitaan dan pelelangan harta kekayaan terpidana.

Bagian Keenam: Ketidakhadiran Terdakwa (Pasal 19)

Pasal ini mengatur pedoman bagi hakim untuk memutus perkara tindak pidana pajak dalam hal terdakwa tidak menghadiri persidangan. Simak Perma 3/2025, Hakim Bisa Periksa Perkara Pidana Pajak In Absentia

Bagian Ketujuh: Tersangka atau Terdakwa Meninggal Dunia (Pasal 20)

Pasal ini mengatur pedoman bagi hakim untuk memutus perkara tindak pidana pajak dalam hal tersangka atau terdakwa meninggal dunia.

BAB V KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 21)

Pasal ini mengatur ketentuan peralihan dari peraturan terdahulu ke Perma 3/2025.

BAB VI KETENTUAN PENUTUP (Pasal 22)

Pasal ini menyatakan Perma 3/2025 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu per 23 Desember 2025.

Untuk membaca Perma 3/2025 secara lengkap, Anda dapat mengunduh (download) melalui situs web Perpajakan DDTC. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.