BERITA PAJAK SEPEKAN

Status Harus Nihil! Lapor SPT Tahunan Lewat Saluran Baru: Coretax Form

Redaksi DDTCNews
Sabtu, 28 Februari 2026 | 07.00 WIB
Status Harus Nihil! Lapor SPT Tahunan Lewat Saluran Baru: Coretax Form
<p>Ilustrasi.&nbsp;</p>

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi punya tambahan 'cara' dalam pelaporan SPT Tahunan via coretax system. Saluran baru yang dimaksud adalah coretax form yang bisa diakses lewat menu 'Surat Pemberitahuan (SPT)' Coretax DJP. Namun, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi wajib pajak untuk memanfaatkan coretax form. Salah satunya, status laporan pajak harus Nihil.

Informasi soal coretax form ini cukup menyedot perhatian wajib pajak dalam sepekan terakhir.

Perlu dipahami, coretax form adalah formulir elektronik yang tersedia pada coretax system dan digunakan oleh wajib pajak orang pribadi untuk menyampaikan SPT secara elektronik.

"Penggunaan coretax form memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan serta memastikan data SPT Tahunan tercatat dalam sistem coretax DJP," tulis DJP dalam pengumumannya.

Coretax form bisa digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang memenuhi ketiga kriteria. Pertama, memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas. Kedua, menyampaikan SPT Tahunan dengan status nihil. Ketiga, tidak menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).

Coretax form dapat diakses oleh wajib pajak melalui menu Surat Pemberitahuan (SPT) pada coretaxdjp.pajak.go.id. Untuk mengisi coretax form, wajib pajak perlu meng-install Adobe Acrobat Reader versi Reader RC 20 atau lebih baru.

"Panduan tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi status nihil menggunakan coretax form dapat diakses melalui tautan berikut http://s.kemenkeu.go.id/panduanCoretaxForm," tulis DJP dalam pengumumannya.

Selain kabar soal coretax form, ada beberapa informasi lain yang menarik untuk diulas kembali. Di antaranya, pelaporan SPT Tahunan via M-Pajak, aturan baru soal akuntansi di lingkungan DJP, permintaan buruh agar tunjangan hari raya (THR) tidak dipotong pajak, serta update soal ketentuan PPh final UMKM 0,5%.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Coretax Form Laris Dipakai Wajib Pajak

Ditjen Pajak (DJP) mencatat terdapat 4,64 juta SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 yang telah disampaikan oleh wajib pajak hingga 27 Februari 2026.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan jumlah tersebut berasal dari pelaporan SPT Tahunan melalui coretax sebanyak 4,64 juta SPT, dan pelaporan menggunakan Coretax Form sebanyak 171 SPT.

"Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 27 Februari 2026 tercatat 4.646.178 SPT. Ada pelaporan SPT melalui Coretax DJP sebanyak 4.646.007 SPT, dan coretax form sebanyak 171 SPT," paparnya dalam keterangan resmi.

Lapor SPT Tahunan Lewat M-Pajak

DJP sedang menyiapkan fitur baru untuk mendukung penyampaian SPT Tahunan pada tahun ini.

Dirjen Bimo mengatakan fitur baru yang sedang disiapkan oleh DJP adalah coretax form pada coretax dan fitur pelaporan SPT Tahunan pada aplikasi M-Pajak.

"Sedang kami proses penambahan fitur coretax berupa coretax form dan M-Pajak. Ini akan memberikan kemudahan bagi pelaporan SPT wajib pajak dengan status nihil dan wajib pajak orang pribadi karyawan dari 1 pemberi kerja," ujar Bimo.

Aturan Baru Kebijakan Akuntansi di Lingkungan DJP

Dirjen Bimo menetapkan peraturan baru, yaitu Perdirjen Pajak No. PER-25/PJ/2025 tentang Kebijakan Akuntansi Modul Revenue Accounting.

Beleid yang berlaku mulai 1 Januari 2025 ini dirilis untuk memperbarui kebijakan akuntansi untuk penyusunan laporan keuangan di lingkungan DJP. Kebijakan akuntansi yang dimaksud, yaitu kebijakan akuntansi modul revenue accounting.

Revenue accounting adalah modul yang digunakan untuk melakukan pencatatan akuntansi double entry atas transaksi perpajakan yang berkaitan dengan pendapatan perpajakan, piutang pajak, dan utang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” bunyi Pasal 1 angka 2 PER-25/PJ/2025.

Buruh Minta THR Jangan Dipotong Pajak

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan mengenai usulan agar tunjangan hari raya (THR) tidak dipotong PPh Pasal 21, sebagaimana disuarakan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Purbaya mengaku belum mendengar aspirasi dari KSPI agar THR tidak dikenakan pajak. Namun soal usulan pemberian fasilitas pajak atas THR, dia bakal menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto.

"Saya enggak pernah dengar, saya tunggu petunjuk Pak Prabowo kalau begitu," ujarnya.

Pakai PPh Final 0,5% Tanpa Perlu Ajukan Suket

Wajib pajak UMKM yang baru terdaftar dapat langsung memanfaatkan tarif PPh final 0,5% sepanjang memenuhi kriteria yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022, tanpa perlu mengajukan surat keterangan (suket) terlebih dahulu.

Penegasan ini disampaikan Kring Pajak merespons pertanyaan wajib pajak yang menanyakan apakah pelaku UMKM yang baru memiliki NPWP otomatis mendapatkan tarif PPh final 0,5% dan apakah suket hanya diperlukan saat terdapat pemotongan oleh lawan transaksi.

“Selama memenuhi kriteria pada Pasal 56-60 PP 55/2022 dan tidak mengajukan pemberitahuan untuk menggunakan tarif umum, wajib pajak dapat langsung menggunakan PPh Final tanpa perlu mengajukan surat keterangan,” jelas Kring Pajak. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.