JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat ada 4,95 juta SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 yang telah disampaikan oleh wajib pajak hingga 28 Februari 2026 pagi.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan jumlah tersebut berasal dari pelaporan SPT Tahunan melalui coretax sebanyak 4,95 juta SPT dan pelaporan menggunakan coretax form sebanyak 633 SPT.
"Progress pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 28 Februari 2026 tahun pajak 2025 tercatat 4,95 juta SPT," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (28/2/2026).
Lebih lanjut, Inge menyampaikan sebanyak 4,40 juta SPT Tahunan disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi karyawan, sedangkan 432.036 SPT sudah dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi nonkaryawan.
Kemudian, sebanyak 113.270 SPT disampaikan oleh wajib pajak badan yang menggunakan mata uang rupiah, serta 108 SPT yang menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat (AS).
Selain itu, ada pula wajib pajak yang menyampaikan SPT beda tahun buku atau dilaporkan mulai 1 Agustus 2025. SPT itu terdiri atas 840 SPT wajib pajak badan menggunakan mata uang rupiah, dan 19 SPT wajib pajak badan dalam dolar AS.
Perlu diketahui, mulai tahun ini, pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui coretax. Supaya bisa memanfaatkan seluruh layanan administrasi pajak dengan leluasa, wajib pajak perlu mengaktivasi akun coretax terlebih dahulu.
Setelah aktivasi akun, wajib pajak bisa langsung melaporkan SPT Tahunan melalui laman website coretax. Selain itu, wajib pajak orang pribadi juga bisa menggunakan fitur baru, yaitu coretax form untuk melaporkan SPT dengan mengeklik menu Surat Pemberitahuan (SPT) pada coretaxdjp.pajak.go.id.
Ada 3 kriteria wajib pajak orang pribadi yang dapat menyampaikan SPT Tahunan menggunakan coretax form. Pertama, memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas. Kedua, menyampaikan SPT Tahunan dengan status nihil. Ketiga, tidak menggunakan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).
Sebagai tambahan informasi, wajib pajak perlu meng-install Adobe Acrobat Reader versi Reader RC 20 atau versi yang lebih baru untuk mengisi coretax form.
Di samping itu, DJP juga mencatat ada 14,80 juta wajib pajak yang sudah melakukan aktivasi akun coretax. Jumlah ini terdiri atas 13,80 juta wajib pajak orang pribadi, 914.566 wajib pajak badan, 89.862 wajib pajak instansi pemerintah, dan 225 wajib pajak PMSE. (dik)
