JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) 1/2025 yang memuat hasil rumusan rapat pleno kamar MA tahun 2025.
Pada SEMA dimaksud ditegaskan bahwa hasil rumusan rapat pleno kamar merupakan pedoman bagi para hakim di pengadilan dalam menangani perkara.
"Menjadikan seluruh hasil rumusan rapat pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2025, sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan seluruh hasil rumusan tersebut diberlakukan sebagai pedoman dalam penanganan perkara pada semua tingkat peradilan dan program kesekretariatan MA," bunyi SEMA 1/2025, dikutip pada Jumat (2/1/2026).
Setidaknya terdapat 2 hasil rumusan kamar tata usaha negara (TUN) yang terkait dengan perpajakan, yakni pemberlakuan branch profit tax atas bentuk usaha tetap (BUT) production sharing contract dan penentuan pihak terbanding/tergugat dalam sengketa pajak berdasarkan kewenangan atributif dirjen pajak.
Terkait dengan branch profit tax atas BUT production sharing contract, MA menegaskan production sharing contract merupakan perjanjian yang bersifat government to business yang berlaku ketentuan pajak domestik.
Dengan demikian, sesuai dengan asas lex consumen derogat legi consumte dan dalam rangka pembagian penerimaan migas berdasarkan production sharing contract sesuai prinsip bagi hasil migas, branch profit tax BUT production sharing contract menggunakan ketentuan yang berlaku di bidang production sharing contract.
"Oleh karenanya berlaku tarif branch profit tax sebesar 20% sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (4) UU PPh," bunyi SEMA 1/2025.
Mengenai penentuan pihak terbanding/tergugat dalam sengketa pajak berdasarkan kewenangan atributif dirjen pajak, MA menegaskan pelimpahan kewenangan yang tidak didasari oleh dasar hukum yang memperbolehkan delegasi harus dimaknai sebagai mandat.
"Pelimpahan kewenangan atributif oleh dirjen pajak yang tidak terdapat dasar hukum yang memperbolehkan delegasi kepada pejabat di bawahnya harus dimaknai sebagai mandat sesuai peraturan perundang-undangan," bunyi SEMA 1/2025.
Dengan demikian dalam sengketa pajak, pihak yang berwenang dan harus didudukkan sebagai terbanding/tergugat adalah dirjen pajak, bukan pejabat yang menerima delegasi. (dik)
