PENERIMAAN PERPAJAKAN

Kontribusi PK Pajak 2025 terhadap Penerimaan Tembus Puluhan Triliun

Muhamad Wildan
Selasa, 10 Februari 2026 | 11.45 WIB
Kontribusi PK Pajak 2025 terhadap Penerimaan Tembus Puluhan Triliun
<p>Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto.</p>

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Agung mengeklaim telah berkontribusi terhadap penerimaan perpajakan hingga Rp20,89 triliun dan US$107,43 juta pada 2025.

Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto mengatakan kontribusi terhadap penerimaan tersebut berasal dari putusan peninjauan kembali (PK) pajak yang mewajibkan wajib pajak melunasi kekurangan pembayaran pajak kepada negara.

"Dalam sejumlah putusan PK perkara pajak, MA memerintahkan wajib pajak untuk melunasi kekurangan pembayaran pajak kepada negara. Sepanjang 2025, melalui putusan PK pajak, MA telah mewajibkan pembayaran Rp20,89 triliun dan US$107,43 juta," katanya ketika membacakan Laporan Tahunan MA Tahun 2025, Selasa (10/2/2026).

Sebagai perbandingan, MA telah menetapkan jumlah pajak yang harus dibayar senilai Rp15,14 triliun dan US$85,92 juta pada tahun lalu melalui putusan PK atas perkara pajak.

Dengan putusan PK yang mewajibkan wajib pajak untuk melunasi kekurangan pembayaran pajak dimaksud, Sunarto memandang MA telah berkontribusi kepada penerimaan negara.

"Putusan-putusan tersebut menegaskan peranan MA dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara, khususnya dari sektor perpajakan," ujarnya.

Di luar perpajakan, MA beserta badan peradilan di bawahnya juga mewajibkan pihak yang berperkara untuk membayar denda dan uang pengganti senilai Rp65,7 triliun. Denda dan uang pengganti tersebut ditetapkan melalui putusan pengadilan.

"Angka ini mencerminkan kontribusi peradilan dalam upaya pemulihan keuangan negara. MA pun mengapresiasi Kejaksaan Agung atas sinergi eksekusi putusan pengadilan, khususnya yang berkaitan dengan pembayaran denda dan uang pengganti," tutur Sunarto. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.