JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP Banten melakukan penyidikan terhadap 3 wajib pajak badan yang baru saja disidak oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Ketiga wajib pajak badan dimaksud adalah PT PSI, PT PSM, dan PT VPM. Ketiganya bergerak di bidang industri baja dan diketahui memiliki hubungan afiliasi melalui kesamaan pengurus dan/atau pemegang saham.
"Penyidikan dilakukan berdasarkan hasil analisis data dan pengembangan perkara yang mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP, yaitu dengan sengaja menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap," ungkap DJP melalui keterangan resminya, Kamis (5/2/2026).
Potensi kerugian negara dari dugaan tindak pidana perpajakan terkait PPN yang dilakukan pada 2016 hingga 2018 tersebut mencapai sekitar Rp583,36 miliar.
Nilai kerugian ini masih bersifat sementara dan akan terus dikembangkan seiring dengan berjalannya proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti.
Menurut DJP, tindak pidana dilakukan oleh ketiga wajib pajak badan dengan, pertama, menggunakan rekening pribadi karyawan, pengurus, dan/atau pemegang saham untuk menyembunyikan omzet penjualan.
Kedua, tidak melaporkan identitas supplier yang sebenarnya dalam pelaporan pajak. Ketiga, memanipulasi dokumen penawaran barang baik dengan maupun tanpa PPN guna menghindari pemungutan PPN.
Sebagai informasi, Purbaya melakukan sidak di lokasi usaha PT PSI pada hari ini, Kamis (5/2/2026). Dalam sidak tersebut, Purbaya mengatakan terdapat sekitar 40 wajib pajak badan yang menghindar dari kewajiban pembayaran PPN dengan modus melakukan transaksi secara cash based dan tidak memungut PPN.
Tindakan 40 wajib pajak badan dimaksud menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekitar Rp4 triliun hingga Rp5 triliun.
Menurut Purbaya, tindakan wajib pajak yang tidak memungut dan menyetorkan PPN tidak hanya menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tetapi juga menciptakan praktik persaingan usaha yang tidak sehat.
"Kalau perusahaan melakukan ini kan harganya lebih murah dibanding perusahaan yang betul-betul menjalankan usahanya sesuai dengan peraturan. Itu enggak fair, seolah kita menghukum orang yang baik," ujar Purbaya. (dik)
