BERITA PAJAK HARI INI

Negara Rugi Rp4 T per Tahun, DJP Tindak Pelanggaran Pajak Sektor Baja

Redaksi DDTCNews
Kamis, 12 Februari 2026 | 07.30 WIB
Negara Rugi Rp4 T per Tahun, DJP Tindak Pelanggaran Pajak Sektor Baja
<table style="width:100%"> <tbody> <tr> <td> <p>Ilustrasi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) bakal menindak wajib pajak di sektor baja yang terindikasi melakukan praktik penghindaran pajak. Topik tersebut menjadi salah satu pemberitaan media nasional pada hari ini, Kamis (12/2/2026).

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyebut potensi kerugian negara dari sektor baja mencapai Rp4 triliun per tahun. Kerugian ini timbul karena dugaan praktik penghindaran pajak, underinvoicing, dan penyimpangan impor oleh wajib pajak.

"Kami akan coba minimize itu sampai nol. Kita akan mencoba itu betul-betul tindak agar dapat efek jera," katanya saat bertemu dengan pengusaha baja dalam acara Musyawarah Nasional Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA).

Saat ini, DJP melalui Kanwil DJP Banten sedang menyelidiki 3 wajib pajak badan yang bergerak di bidang industri baja. Ketiga wajib pajak ini diketahui memiliki hubungan afiliasi melalui kesamaan pengurus dan/atau pemegang saham.

Penyidikan dilakukan berdasarkan hasil analisis data dan pengembangan perkara yang mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP, yaitu dengan sengaja menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Potensi kerugian negara dari dugaan tindak pidana perpajakan terkait PPN yang dilakukan pada 2016 hingga 2018 tersebut mencapai sekitar Rp583,36 miliar. Nilai kerugian ini masih bersifat sementara dan dapat dikembangkan seiring dengan berjalannya proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti.

"Modusnya sangat jelas dan kerugian negaranya juga sudah dihitung," ujar Bimo.

Tidak berhenti di 3 perusahaan tersebut, DJP juga menemukan sekitar 40 wajib pajak di sektor baja yang menghindar dari kewajiban pembayaran PPN dengan modus melakukan transaksi secara cash based dan tidak memungut PPN.

Dewan Pengawas IISIA Silmy Karim menyambut gembira langkah menegakkan hukum pajak kepada perusahaan baja yang tidak patuh. Menurutnya, pengusaha baja masih menghadapi persaingan usaha yang tidak setara karena praktik penghindaran pajak dan underinvoicing.

Selain topik tersebut, terdapat ulasan tentang DPR yang mendorong perbaikan kinerja KPP pratama. Kemudian, ada pula pembahasan mengenai KPK yang mengingatkan potensi korupsi pajak akibat data sawit lemah.

Berikut ulasan artikel perpajakan selengkapnya.

Pengusaha Dukung Penyimpangan Pajak Besi Banci Ditindak

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung penindakan terhadap pengusaha baja yang tidak patuh pajak dan merusak pasar di dalam negeri.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perindustrian Saleh Husin menyebut industri baja masih dihadapkan pada berbagai tantangan, salah satunya akibat peredaran "besi banci" di pasar dalam negeri. "Besi banci" merujuk pada produk yang tidak sesuai dengan standar dan menghindari pajak sehingga bisa dijual dengan harga murah.

"Besi banci kalau di pasar itu biasanya tidak membayar pajak sehingga akan sulit bagi pelaku industri yang melakukan kegiatan usahanya dengan benar untuk dapat bersaing," katanya. (Kontan, Liputan6, Kompas.com)

DPR Minta DJP Perbaiki Kinerja KPP Pratama

Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad menilai strategi untuk mengerek penerimaan pajak perlu didukung dengan kebijakan peningkatan kepatuhan pajak oleh kantor pelayanan pajak (KPP) pratama.

Kamrussamad mengatakan peningkatan kepatuhan oleh KPP Pratama diperlukan mengingat saat ini masih banyak wajib pajak yang kurang patuh dalam melaksanakan pelaporan SPT Tahunan.

"Ada lebih kurang 40% sampai dengan 60% yang tidak melaporkan. Mengapa wajib pajak ini tidak melapor? Nah, di hampir semua KPP Pratama, ada yang seperti itu," katanya. (DDTCNews)

Perluasan Basis Pajak Jadi Kunci Tingkatkan Penerimaan Negara

Senior Partner DDTC Fiscal Research & Advisory (FRA) Bawono Kristiaji berpandangan Indonesia perlu meningkatkan penerimaan pajak melalui perluasan basis pajak.

Mengingat pemerintah telah berkomitmen untuk tidak menaikkan tarif pajak maka kegiatan perluasan basis pajak menjadi salah satu kunci penting untuk meningkatkan penerimaan.

"Dari pada kita meningkatkan tarif, memberlakukan pajak baru, dan sebagainya, lebih baik kita membuat basis pajaknya lebih luas," katanya. (DDTCNews)

Data Sawit Lemah, KPK Ingatkan Potensi Korupsi Perpajakan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan lemahnya tata kelola dan basis data sektor perkebunan kelapa sawit berpotensi membuka celah korupsi di bidang perpajakan.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengelolaan pajak di bidang sawit memerlukan penguatan sistem administrasi, sinkronisasi data dan kondisi lapangan, serta optimalisasi mekanisme pemeriksaan terhadap wajib pajak terkait Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).

"Keterbatasan data dan informasi perpajakan sektor perkebunan sawit yang dimiliki DJP berpotensi menghambat optimalisasi penerimaan negara sekaligus membuka celah penyimpangan," ujarnya. (DDTCNews, CNN Indonesia)

DPR Susun Omnibus Law Keuangan Negara

Komisi XI DPR memasukkan RUU Keuangan Negara sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Menurut Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun, RUU Keuangan Negara yang disusun dengan metode omnibus law diperlukan guna menindaklanjuti revisi UU 19/2003 tentang BUMN melalui UU 1/2025 dan UU 16/2025.

"UU BUMN itu telah mengeluarkan menteri keuangan sebagai pemegang saham BUMN. Menteri keuangan sebagai pemegang saham BUMN telah digantikan oleh Danantara. Pada saat yang sama, dividen BUMN yang tadinya PNBP itu menjadi diinvestasikan kembali oleh Danantara," katanya.(DDTCNews, Kontan) (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.