SPT TAHUNAN

DJP Ingatkan ASN Wajib Lapor SPT Tahunan Paling Lambat 28 Februari

Muhamad Wildan
Selasa, 24 Februari 2026 | 16.00 WIB
DJP Ingatkan ASN Wajib Lapor SPT Tahunan Paling Lambat 28 Februari
<p>Dirjen Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (23/2/2026).</p>

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan aparatur sipil negara (ASN) diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan paling lambat pada akhir Februari 2026.

Bimo mengatakan DJP telah meminta bantuan kepada semua kementerian dan lembaga (K/L) agar setiap ASN pada K/L dimaksud segera melaporkan SPT Tahunan.

"Kami juga meminta bantuan kepada kementerian terkait seperti Kemen-PANRB, BP BUMN, Bank Indonesia, dan Kemendagri untuk membantuk mengarahkan pelaporan SPT untuk seluruh ASN atau pegawainya paling lambat akhir Februari," ujar Bimo, dikutip pada Selasa (24/2/2026).

Upaya DJP ini sudah ditindaklanjuti oleh Kemenpan-RB melalui Surat Imbauan Nomor B/7/M.SM.00.00/2026 yang meminta seluruh K/L untuk memastikan ASN sudah menyampaikan SPT Tahunan paling lambat pada 28 Februari 2026 sebagai bentuk keteladanan.

Langkah ini diharapkan bisa mencegah terjadinya penumpukan menjelang akhir batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi, yakni pada 31 Maret 2026.

Sebagai informasi, hingga 23 Februari 2026 tercatat sudah ada 3,55 juta wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan. Jumlah dimaksud terdiri atas 3,13 juta wajib pajak orang pribadi karyawan, 322.453 wajib pajak orang pribadi nonkaryawan, dan 95.229 wajib pajak badan.

Berbeda dibandingkan dengan tahun sebelumnya, kini wajib pajak harus menyampaikan SPT Tahunan melalui coretax, bukan melalui DJP Online.

Meski demikian, kini DJP sedang menyiapkan fitur coretax form pada coretax dan pelaporan SPT melalui M-Pajak dalam rangka meminimalisasi potensi terjadinya lonjakan traffic pada coretax.

"Sedang kami proses penambahan fitur coretax berupa coretax form dan M-Pajak. Ini akan memberikan kemudahan bagi pelaporan SPT wajib pajak dengan status nihil dan wajib pajak orang pribadi karyawan dari 1 pemberi kerja," ujar Bimo. (dik)

Editor : Dian Kurniati
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel & dapatkan berita pilihan di genggaman Anda.
Ikuti sekarang
News Whatsapp Channel
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.