JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan wajib pajak harus mengisi kolom Nilai Saat Ini dalam lampiran harta ketika melaporkan SPT Tahunan PPh.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mencontohkan apabila memiliki harta berupa mobil maka wajib pajak bisa menggunakan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) sebagai rujukan resmi untuk mengisi kolom nilai saat ini.
"Contoh harta mobil, yang harganya bisa turun. Sekarang kita jual Rp100 juta padahal dulu harga belinya lebih tinggi dari itu. Berapa nilai saat ini? Bisa dilihat di Nilai Jual Kendaraan Bermotor," ujarnya, dikutip pada Jumat (27/2/2026).
Untuk diketahui, NJKB mencerminkan harga pasar umum suatu kendaraan bermotor, yang diperoleh melalui berbagai metode penilaian. Wajib pajak bisa mengakses NJKB milik Samsat secara online lewat tautan https://samsat.info/cek-nilai-jual-kendaraan-bermotor-online.
Wajib pajak perlu mengisi sejumlah informasi seperti jenis kendaraan, tipe dan merek kendaraan, serta tahun produksi kendaraan terlebih dahulu. Setelah melengkapi informasi kendaraan, laman web langsung memunculkan nilai jual kendaraan secara otomatis.
"Wajib pajak bisa [menggunakan data] dari publikasi resmi pemerintah, seperti NJOP, NJKB, itu kan memang ada publikasi resminya ya," kata Inge.
Selain merujuk pada NJKB, Inge menyampaikan bahwa wajib pajak juga bisa meminta penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Adapun KJPP adalah badan usaha resmi yang berizin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa penilaian aset, termasuk properti, bisnis, dan aset lainnya.
"Kalau wajib pajak mau yakin untuk menilai asetnya, bukan cuma aset saham, bisa penilaian harta bergerak dan harta tidak bergerak, bisa meminta penilaian KJPP supaya lebih yakin," imbuhnya. (rig)
