JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak selaku kepala keluarga untuk memperbarui (update) data unit keluarga (DUK) pada coretax system.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan kepala keluarga perlu memperbarui daftar anggota keluarga yang menjadi tanggunan. Pembaruan itu penting karena data tersebut dipakai saat melaporkan SPT Tahunan PPh kepala keluarga itu sendiri.
"Kepala keluarga harus meng-update data unit keluarganya. Siapa pun yang menjadi tanggungan dari kepala keluarga akan masuk di dalam akun coretax kepala keluarga," ujarnya, dikutip pada Sabtu (28/2/2026).
Sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) UU PPh, sistem pengenaan pajak di Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi. Artinya, penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan menjadi satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga.
Sementara itu, merujuk pada Pasal 5 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-7/PJ/2025, DUK dapat dipahami sebagai kumpulan data anggota keluarga, baik anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya sehingga menjadi satu kesatuan ekonomi maupun data anggota keluarga lainnya yang lebih luas.
"Dalam coretax, prinsipnya ada yang namanya data unit keluarga. Jadi, seorang suami atau kepala keluarga harus melaporkan dalam coretax siapa saja yang menjadi tanggungannya," imbau Inge.
Pada dasarnya, pembaruan serta pemutakhiran DUK penting dilakukan karena prepopulasi data SPT mengacu pada struktur DUK. Oleh karena itu, wajib pajak harus memastikan kebenaran DUK sebelum melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi.
Dengan pembaruan dan pemutakhiran DUK, data pajak istri dan anggota keluarga lain yang berstatus tanggungan akan terhubung dengan akun coretax suami atau wajib pajak dengan status kepala unit keluarga.
Aspek di atas sangat penting karena data transaksi perpajakan, misalnya bukti potong PPh, serta NIK anggota keluarga berstatus tanggungan akan otomatis terprepopulasi ke SPT Tahunan PPh orang pribadi kepala unit keluarga (suami). Tahapan ini vital, terutama bagi istri dengan status NPWP-nya bergabung dengan suami. (dik)
