WASHINGTON D.C., DDTCNews - Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut Amerika Serikat (AS) tetap akan mengenakan bea masuk 0% atas barang ekspor unggulan Indonesia meski bea masuk resiprokal telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS.
Sesuai dengan agreement on reciprocal trade, bea masuk 0% tetap berlaku atas 1.819 pos tarif. Untuk barang-barang yang tidak termasuk dalam 1.819 pos tarif dimaksud, bea masuk yang dikenakan oleh AS adalah sebesar 10%.
"Yang diminta oleh Indonesia adalah kalau yang lain berlaku 10%, tetapi yang sudah diberikan 0% itu kita minta tetap karena itu sebagian sudah ada yang agrikultur dalam bentuk executive order yang berbeda. Jadi itu tidak dibatalkan, termasuk kopi, kakao, dan produk-produk terkait agrikultur," ujar Airlangga, dikutip pada Minggu (22/2/2026).
Ke depan, lanjut Airlangga, Indonesia akan mendapatkan perlakuan yang berbeda dibandingkan dengan negara lain lantaran Indonesia sudah menandatangani agreement on reciprocal trade dengan AS.
"Akan ada pembedaan, beberapa negara yang sudah itu akan diberikan kebijakan yang tidak sama secara global," ujar Airlangga.
Dia juga menuturkan Presiden Prabowo Subianto telah berpesan kepada jajarannya untuk mempelajari risiko-risiko yang ada dan menyiapkan berbagai skenario sehubungan dengan pembatalan bea masuk resiprokal oleh Mahkamah Agung AS.
Sebagai informasi, Mahkamah Agung AS menetapkan putusan yang menyatakan Presiden AS Donald Trump tidak memiliki kewenangan untuk memberlakukan bea masuk resiprokal dengan berlandaskan pada International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).
Menurut Mahkamah Agung AS, IEEPA tidak bisa dijadikan landasan untuk memberlakukan bea masuk secara unilateral dan dengan cakupan yang luas tanpa persetujuan Kongres AS.
Menindaklanjuti putusan dimaksud, Trump memutuskan untuk memberlakukan bea masuk sebesar 10% atas barang impor dari seluruh negara mitra. Bea masuk 10% tersebut dikenakan berdasarkan Section 122 dari Trade Act of 1974.
Melalui Section 122, Trump berwenang untuk memberlakukan bea masuk maksimal sebesar 15% selama maksimal 150 hari dalam rangka menindaklanjuti masalah defisit neraca pembayaran.
Untuk memperpanjang masa berlaku bea masuk Section 122 tersebut, Trump perlu mendapatkan persetujuan dari Kongres AS.
Dalam keputusannya, Trump menyatakan bea masuk Section 122 tak berlaku atas cricital mineral tertentu, komoditas energi, daging, tomat, produk farmasi, elektronik tertentu, truk, dan barang-barang lainnya.
Kanada dan Meksiko juga dikecualikan dari bea masuk Section 122 karena keduanya merupakan mitra AS dalam United States-Mexico-Canada Agreement (USMCA).
Trump juga menegaskan bahwa bea masuk yang selama ini sudah diberlakukan berdasarkan Section 232 dari Trade Expansion Act of 1962 dan Section 301 dari Trade Act of 1974 masih tetap berlaku. (rig)
