JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Mahkamah Agung (Perma) 3/2025 membuka kesempatan bagi terdakwa untuk melunasi pokok pajak dan sanksi administrasi pada berbagai tahapan proses peradilan. Pelunasan tersebut juga menjadi pertimbangan krusial bagi hakim dalam menjatuhkan putusan.
Merujuk Pasal 13 ayat (1) Perma 3/2025, terdakwa bisa membayar pokok pajak dan sanksi administrasi pada 3 tahap. Pertama, penyidikan. Kedua, setelah pelimpahan perkara sampai dengan sebelum pembacaan tuntutan. Ketiga, setelah pembacaan tuntutan dan sebelum putusan.
“Pembayaran pokok dan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan lamanya pidana penjara dan besarnya pidana denda,” bunyi Pasal 16 Perma 3/2025, dikutip pada Rabu (24/12/2025).
Adapun pelunasan pembayaran pokok dan sanksi administratif pada tahap: (i) penyidikan dan (ii) setelah pelimpahan perkara sampai dengan sebelum pembacaan tuntutan; dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Perma 3/2025 juga mengatur implikasi pelunasan pokok pajak dan sanksi administrasi pada tahap setelah pembacaan tuntutan dan sebelum putusan (pra-putusan) terhadap pidana penjara.
Bagi terdakwa orang pribadi yang melakukan pelunasan setelah pembacaan tuntutan dan sebelum putusan maka hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa bersalah tanpa disertai penjatuhan pidana penjara dengan tetap dijatuhi pidana denda.
Begitu pula dengan terdakwa korporasi yang melakukan pelunasan setelah pembacaan tuntutan dan sebelum putusan maka hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa bersalah dan dijatuhi pidana denda.
Adapun pidana denda yang dikenakan diperhitungkan dari pembayaran pokok dan sanksi administratif yang telah dibayar oleh terdakwa. Pengaturan ini dimaksudkan untuk memulihkan kerugian negara secara sukarela. (sap)
